Vonis Pidana Penjara Bagi Komplotan Penipu Bersama Anak Lurah Sememi
Anak dari Lurah Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Rengga Pramadhika Akbar bin Okto Narwanto menjadi Terpidana dalam kasus penipuan. Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam aksi penipuan tersebut, Rengga Pramadhika Akbar berkomplot dengan beberapa pelaku lainnya yang juga dipidana penjara. Mereka ialah Erlangga Reyza Praditya yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Lalu Io Bramasta Afrizal Riyadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erly Soelistyarini, bahwa Rengga Pramadhika Akbar, Erlangga Reyza Praditya, dan Io Bramasta Afrizal Riyadi terbukti melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus penipuan ini bemula pada 21 Oktober 2024, Rengga Pramadhika Akbar bertemu dengan Io Bramasta Afrizal Riyad di Jalan Tanjungan Surabaya. Rengga Pramadhika Akbar dan Io Bramasta Afrizal Riyad bersepakat untuk melakukan kerjasama menawarkan pinjaman untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan bunga 0% (fiktif) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bekerjasama dengan Kredivo Grup.
Kredit tersebut ditujukan kepada masyarakat di wilayah Surabaya melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay Later dan Akulaku dengan keuntungan yang diperjanjikan masing-masing sebesar 50% setelah dipotongkan biaya-biaya yang dimintakan, diantaranya yaitu pendanaan konsumsi berupa nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana, penyewaan mobil operasional, dan penyewaan tempat serta kebersihan.
Untuk dapat meyakinkan pelaku UMKM, Rengga Pramadhika Akbar berinisiatif dan merekayasa menggunakan CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar dengan posisi Erlangga Reyza Praditya sebagai Komisaris dan Io Bramasta sebagai Direktur Utama, untuk meyakinkan warga UMKM (korban) agar terlihat resmi dan mempunyai legalitas.
Kemudian Rengga Pramadhika Akbar menghubungi Petugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Sesmemi untuk meminta bantuan mengumpulkan warga di Kelurahan Sememi guna untuk dapat mensosialisasikan kegiatan Terdakwa bersama Io Bramasta.
Pada 22 Oktober 2024, Terdakwa Erlangga Reyza Praditya dihubungi oleh Rengga Pramadhika Akbar untuk melakukan pertemuan dengan Io Bramsta di MCD Jalan Taman, Kelurahan Geluran, Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan untuk menawari Erlangga Reyza Praditya pekerjaan sebagai Administrasi dalam kegiatan pinjaman untuk warga UMKM dengan bunga 0 % (fiktif).
Erlangga Reyza Praditya mendapatkan tugas untuk melakukan sosialisasi, dokumentasi foto kegiatan, pengetikan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, menginput nomor handphone para korban untuk registrasi Kredivo dan Shopee Paylater sesuai KTP (kartu tanda penduduk) para korban, mengecek limit dan membelanjakan barang di Shopee Paylater, mendata para nasabah yang di acc oleh Kredivo dan Shopee Paylater serta melaporkan kepada Rengga data nasabah yang di acc dengan cara Erlangga Reyza Praditya mengirimkan melalui grup Whatsapp CV Grand Jaya Ambasador.
Dimulai pada 23 Oktober 2024, Erlangga Reyza Praditya bersama dengan Io Bramsata Afrizal Riyadi dan Rengga Pramadhika Akbar melakukan sosialiasi kepada warga di Keluarahan Sememi, di Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, dengan dihadiri oleh Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita Rosalia, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astuti, Yhulika Anninata, Agus Santoso (selanjutnya disebut para saksi korban Warga UMKM).
Pada Jum’at, 1 November 2024, Erlangga Reyza Praditya bersama Rengga Pramadhika Akbar menemui Badrus Ilyas selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kelurahan Sememi dan mengajaknya untuk mengikuti pinjaman online dengan bunga 0 persen dari aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater, serta menyuruh Badrus Ilyas mencari warga sebanyak paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang untuk dapat melakukan presentasi kegiatan tersebut yang seolah-olah telah berkerjasama antara grup Kredivo dengan CV Graha Jaya Ambasador milik Rengga Pramadhika Akbar.
Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan yang dilakukan oleh Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar tersebut dan memandang Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan anak dari Lurah Sememi.
Badrus Ilyas menginfokan kegiatan tersebut ke grup RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) bahwa ada pinjaman tanpa bunga dan potongan bagi warga UMKM. Beberapa hari kemudian, Yuniati selaku pengurus RW 02 Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal, Surabaya, yang mendapatkan infromasi tersebut menemui Badrus Ilyas untuk meminta penjelasan terkait pinjaman tanpa bunga dan potongan tersebut. Setelah itu, Yuniati meminta ijin ke Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian. Yuniati juga mengajak warganya untuk bertemu dengan Erlangga Reyza Praditya, Io Bramasta, Rengga, Joko, dan Berlian untuk proses daftar Kredivo.
Yang membuat para saksi korban warga UMKM tergerak hatinya mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo yaitu :
1. Pinjaman tanpa bunga 0%.
2. Dalam acara soisialisasi tersebut terdapat kuis dengan hadiah uang cash senilai Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
3. Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta serta Rengga Pramadhika Akbar mengaku dari Pemerintah Kota Surabaya yang bekerjasama dengan dengan Kredivo.
4. Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta serta Rengga Pramadhika Akbar menjelaskan bahwa program pinjaman untuk UMKM tersebut adalah program dari Pemerintah Kota Surabaya.
5. Rengga Pramadhika Akbar yang merupakan anak dari Lurah Sememi juga ikut dalam kegiatan tersebut yang membuat para Saksi Korban Warga UMKM mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Dalam sosialiasi tersebut, Erlangga Reyza Praditya memberikan penjelasan kepada warga yang menjadi calon nasabahnya, bahwa fasilitas kredit yang diberikan antara lain adalah :
1. Kredit tanpa bunga, promo dari sponsor kredit UMKM.
2. Tenor yang diberikan bisa 10x atau 20x angsuran akan nanti ada tim penagih yang Erlangga Reyza Praditya datangkan untuk mendatangi Koordinator UMKM.
3. Koordinator akan mengumpulkan uang tagihan dan dijanjikan bonus tiap bulannya atas kinerjanya.
4. Memberikan pesan kepada warga juka ada telpon dari aplikasi tidak usah diangkat jika jatuh tempo.
5. Menjelaskan karena ini adalah promo akhir tahun. Maka pembayaran dilakukan autopaid sebelum jatuh tempo dari sistem.
Penjelasan yang diberikan dalam sosialisi tersebut diketahui oleh Erlangga Reyza Praditya dan Io Bramasta serta Rengga Pramadhika Akbar, terkait adanya promo dari sponsor kredit untuk warga UMKM tersebut tidaklah benar. Namun oleh Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta serta Rengga Pramadhika Akbar digunakan untuk menarik minat dari para Saksi Korban warga UMKM. Atas hal tersebut, Para Saksi Korban Warga UMKM tergiur dan mau mengajukan limit pinjaman sesuai arahan dari Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta serta Rengga Pramadhika Akbar
Setelah warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit dan mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun AKULAKU, Io Bramasta mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram dan menemukan Jasa Gesek Tunai dengan nama Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik Vindi Anisani.
Io Bramasta menghubungi Vindi melalui chat Whatsapp “Gestun Kredivo cair bisa?”
Dijawab oleh Admin Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”.
Erlangga Reyza Praditya bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai dengan link pembelanjaan yang diberikan oleh Vindi kepada Io Bramasta. Setelah membelanjakan semua limit pinjaman warga UMKM, Io Bramasta menghubungi kembali Vindi dengan menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil menyelesaikan transaksi di Shopee.
Saat itu juga, Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening Seabank milik Io Bramasta. Hasil dari limit pinjaman yang telah dicairkan dalam bentuk uang melalui Vindi oleh Io Bramasta tidak diberikan kepada warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Erlangga Reyza Praditya bersama-sama dengan Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar, sehingga pada saat jatuh tempo pembayaran warga UMKM yang limit pinjamannya telah digunakan oleh Erlangga Reyza Praditya bersama-sama dengan Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar mendapat tagihan dari Pihak Kredivo, Shopeepay later maupun Akulaku untuk membayar cicilan.
Uang hasil pencairan limit yang dilakukan oleh IO bramasta sebesar Rp 61.500.000 ditransferkan ke rekening milik Erlangga Reyza Praditya, dan sebesar Rp 61.500.000 oleh IO Bramasta ditransfer ke rekening milik Rengga Pramadikha Akbar. Sisanya dipergukan oleh IO Bramasta untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam melakukan perbuatannya, Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar masing-masing berperan sebagai berikut :
- Erlangga Reyza Praditya berperan melakukan dokumentasi, pengetikan untuk perjanjuan kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, menginput dengan cara HP (handphone) korban diminta untuk mengecek limit dan membelanjakan barang di Shopee sesuai link yang diberikan oleh Io Bramasta, mendata para korban dan melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada Rengga Pramadhika Akbar.
- Io Bramasta Afrizal Riyadi berperan melakukan sosialisasi di Kelurahan Sememi, Balai RW Kandangan, dan SWK Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo Kota Surabaya, tentang program UMKM dengan pinjaman online bunga 0% melalui aplikasi Kredivo dan Shopee Paylater, menginput data bagi yang belum mendaftar, meminta link di Gestun dengan tujuan mendapatkan link.
Selanjutnya untuk dapat dilakukan pencairan, memberikan link kepada Erlangga Reyza Praditya untuk melakukan transaski via Shopee Paylater, mengkordinasikan klik selesai pesanan kurang lebih 4 jam setelah dilakukan transaksi, membuat surat perjanjuan layanan penyaluran pendanaan untuk diberikan kepada para korban atau nasabah dengan mengatasnamakan CV Grand Jaya Ambasador, menerima dana pencairan dari gestun di rekening Seabank milik IO Bramasta.
- Rengga Pramadhika Akbar berperan sebagai pemilik CV Grand Jaya Ambasador dengan jabatan sebagai Komisaris untuk merekayasa adanya program pinjaman bunga 0% yang berkerjasama dengan Kredivo grup dan Pemerintah Kota Surabaya, mengkoordinir dan mengatur jadwal anggota dalam pelaksanaan sosialisasi, sebagai penyandangan dana untuk operasional dan meminta update laporan atas pertemuan dan hasil sosialisasi, serta pengajuan para korban UMKM yang disetujui oleh Kredivo dan Shopee Paylater, mengumpulkan warga UMKM untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan Erlangga Reyza Praditya bersama rekannya.
Atas perbuatan Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar, mengakibatkan Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah, Febriana Risanti, Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma, Sumiati Tri Bahani, Suwarni, Venny Alvita Rosalia, Rica Astiani, Kusnul Khotimah, Roro Endang Wahyuni, Riadina Fariski, Yudi Hardiani Astuti, Yhulika Anninata, Agus Santoso, Badrus Ilyas (para saksi Korban warga UMKM) di Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal, yang limit pinjaman kreditnya digunakan oleh Erlangga Reyza Praditya bersama Io Bramasta dan Rengga Pramadhika Akbar, mengalami kerugian sebesar Rp 304.451.490. (*)
Editor : Redaksi