Direktorat Tindak Pidana Tipiter Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kabupaten Mojokerto marak adanya tambang jenis galian c tanpa dilengkapi perizinan usaha pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Pertambangan jenis galian c tersebut tidak dilakukan penindakan hukum oleh Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri turun ke Kabupaten Mojokerto menyelidikan adanya dugaan tambang ilegal. Hasil penyelidikan ternyata ditemukan aktivitas tambang jenis galian c sesuai pengaduan masyarakat.
Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Tidak banyak basa basi, tim dari Dittipidter Bareskrim Polri menggrebek lokasi tambang ilegal tersebut. Sejumlah alat bukti diamankan termasuk excavator yang digunakan untuk operasional tambang.
Saat diselidiki lebih lanjut, pemilik tambang ialah Ahmad Afif Zulkarnain. Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk Ahmad Afif Zulkarnain.
Mendapat bukti yang kuat, Dittipidter Bareskrim Polri menaikkan status Ahmad Afif Zulkarnain dari terperiksa sebagai tersangka. Status tersangka tersebut dibuat berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/51/IV/RES.5.5/2025/Tipidter tertanggal 23 April 2025.
Baca juga: Tambang Wiyu Beroperasi Lagi Pasca Ditindak Bareskrim Polri, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ahmad Afif Zulkarnain disangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam prosesnya, tersangka Ahmad Afif Zulkarnain beserta berkas pemeriksaan dan barang bukti perkara tambang ilegal tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
“Kasusnya mau disidangkan pada besok Selasa, 8 Juli 2025. Agendanya pembacaan dakwaan,” ungkap sumber Lintasperkoro. com pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal
Sumber Lintasperkoro.com menyebutkan, setelah Tim dari Bareskrim Polri turun ke Mojokerto, rupanya Polres Mojokerto merasa tertampar. Makanya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto tak mau kinerjanya dianggap tidak tegas terhadap tambang ilegal.
“Setelah penangkapan seorang penambang oleh Bareskrim Polri, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap 3 penambang tanpa izin. Mereka ialah Suparjo, Daniel Rahmat Krisdianto, dan Sarji. Ketiga penambang sudah disidik kasusnya sejak Juni 2025 kemarin, dengan sangkaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap sumber Lintasperkoro. com. (*)
Editor : S. Anwar