Bareskrim Polri Tangkap Penambang Ilegal di Desa Wiyu, Kabupaten Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Gambar ilustrasi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap penambang ilegal Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan pada 21 April 2025.

Penambang ilegal yang ditangkap ialah Ahmad Afif Zulkarnain. Kini, Ahmad Afif Zulkarnain bin Andik Riantoko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di "meja hijau". Dia diadili untuk membuktikan pasal sangkaan yang didakwakan padanya, yaitu Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Sidang perdana digelar pada Selasa, 8 Juli 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut terdiri dari Sabetania Ramba Paembonan dan Ari Budiarti.

Isi dakwaannya menerangkan, bermula pada Februari 2024, Ahmad Afif Zulkarnain melakukan reklamasi dengan membersihkan batu koral dan pasir yang menutupi wilayah pertanian masyarakat di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hasil material diletakkan di pesisir Sungai Wiyu yang kemudian masyarakat membeli material tersebut.

Melihat adanya keuntungan yang didapatkan dari penjualan batu di sekitar wilayah tersebut, maka timbul niat Ahmad Afif Zulkarnain untuk melakukan penambangan batu dengan cara ilegal atau tidak memiliki izin penambangan.

Ahmad Afif Zulkarnain menghubungi Muhammad Nur Hakim untuk menyewa 1 unit excavator Kobelco dan 1 unit excavator Breaker Hitachi yang akan digunakan untuk melakukan penambangan. Harga sewanya sebesar Rp. 180.000 per 20 jam.

Ahmad Afif Zulkarnain juga menyewa 6  dump truk yang disewa dari Agus Sugiono dengan harga sewa sebesar Rp. 6.000.000 per bulan yang akan digunakan untuk mengangkut batu untuk dikirim kepada pembeli.

Ahmad Afif Zulkarnain melakukan penambangan tanpa izin tersebut mempekerjakan Saiful Rokhman sebagai pengawas penambangan batu tersebut.

Kemudian Rifai bertugas sebagai Cheker, Rizky Dwi Prasetyo sebagai operator dari 1 unit excavator Breaker Hitachi, dan Nur Khosim sebagai operator dari 1 unit excavator Kobelco.

Rizky Dwi Prasetyo dan Nur Khosim sebagai operator melakukan penambangan batu dengan melakukan pengupasan batu koral yang ada ditepi sungai dengan menggunakan excavator.

Setelah mendapatkan batu, kemudian ditumpuk di dekat ekscavator. Setelah batu terkumpul, kemudian dimuat ke dalam dump truk pengangkut yang telah disewa oleh Ahmad Afif Zulkarnain, yakni :

- 1 unit dump truk merk Hino warna hijau dengan nomor Polisi (nopol) S- 9107 UN yang dikemudikan oleh Dwi Hastono;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S-8327 UU warna hijau yang dikemudikan oleh Ali Mawardi;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan nopol S 7738 UP warna hijau yang dikemudikan oleh saksi Sutriono;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8343 UU warna hijau yang dikemudikan oleh Mochamad Rudi;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8935 UP warna hijau yang dikemudikan oleh Jainuryanto;

Baca juga: Tambang Wiyu Beroperasi Lagi Pasca Ditindak Bareskrim Polri, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- 1 unit dump truk merk Hino dengan NoPol S 8627 UQ warna hijau yang dikemudikan oleh Mujiadi.

Dari hasil penambangan tanpa ijin yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain telah menghasilkan batu koral yang dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 200.000 per truk. Apabila pembeli membeli batu dengan menggunakan dump truk yang disediakan oleh Ahmad Afif Zulkarnain, maka batu dijual dengan harga Rp. 350.000 per truk.

Dari catatan keuangan diketahui selama rentan waktu tanggal 18 Maret 2025 sampai 17 April 2025, Ahmad Afif Zulkarnain telah berhasil menjual batu koral yang dihasilkan dari penambangan tanpa ijin kepada 85 orang pembeli.

Pada 21 April 2025, ketika Saiful Rokhman, Rifai, Rizky Dwi Prasetyo, dan Nur Khosim berada di lokasi tambang yang dikelola oleh Ahmad Afif Zulkarnain, datang Tim dari Mabes Polri, diantaranya Heri Siswanto yang telah mendapatkan informasi masyarakat adanya pertambangan tanpa ijin di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Heri Siswanto dan tim Bareskrim Polri mendatangi lokasi penambangan untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa :

- 1 unit excavator Breaker Hitachi model type ZX210F-5G;

- 1 unit excavator Kobelco model SKS200XDL-10;

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S- 9107 UN warna hijau;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S-8327 UU warna hijau;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S 7738 UP warna hijau;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S 8343 UU warna hijau;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S 8935 UP warna hijau;

- 1 unit dump truk merk Hino dengan No.Pol S 8627 UQ warna hijau.

Barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan penambangan batu tersebut dan disita pula 4 tumpukan batu dengan jumlah kurang lebih 19 ton yang merupakan hasil dari penambangan yang dilakukan oleh Ahmad Afif Zulkarnain.

Ahmad Afif Zulkarnain mengetahui terhadap dirinya tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan karena tidak tercatat sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi jenis golongan mineral bukan logam dan mineral batuan (MBLB). Namun karena adanya keuntungan dari penjualan batu kali yang dihasilkan dari pertambangan tersebut, sehingga Ahmad Afif Zulkarnain dengan memperkerjakan Saiful Rokhman, Rifai, Rizky Dwi Prasetyo, dan Nur Khosim melakukan penambangan tersebut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru