Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banggai Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 WITA, oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Banggai.
Baca juga: Dedy Dwi Setiawan dan 4 Pelaku Terbukti Korupsi Sosraperda DPRD Jember
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banggai, Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.
Baca juga: Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi
“Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” terang Kasareskrim Polres Banggai.
Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60 tahun), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, selaku Direktur Utama PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.
Baca juga: Kasus Korupsi PTPN XI, 2 Orang Jadi Tersangka
Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Bambang Harianto