Yuli Pranata selaku warga Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, bersama beberapa warga lainnya, mendatangi Polres Rokan Hulu pada Sabtu (12/07/2025). Kedatangannya tersebut untuk meminta agar aktivitas tambang galian c di bantaran Sungai Batang Lubuh masuk Desa Rambah untuk ditutup.
Menurut Yuli, tambang galian c di Desa Rambah diduga tidak punya izin dan menimbulkan keresahan bagi warga. Lalu lalang kendaraan pengangkut tambang membahayakan warganya terutama anak-anak kecil yang sering main.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Selain itu, jalan yang dilintasi dump truk pengangkut tambang rusak dan belum diperbaiki. Karena itu, dia melaporkan keberadaan tambang galian c di Desa Rambah ke Polres Rokan Hulu agar ditutup.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Di sisi lain, Yuli Pranata mewakili warga Desa Rambah menuntut keadilan kepada Kapolres Rokan Hulu. Karena ada salah satu warga Desa Rambah yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Rokan Hulu. Warga Desa Rambah tersebut jadi tersangka atas laporan pihak penambang atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Untuk Kapolres Rokan Hulu, kami menuntut keadilan karena ada warga kami yang ditangkap, yang dilaporkan oleh pihak kuari karena diduga pungli. Sedangkan jasa pungli dari mobil. Kuari itu tersendiri,” katanya.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
“Saudara kami sudah 2 bulan lebih ditahanan. Kami minta keadilan, sama-sama diproses karena kuari di dusun kami diduga tidak mengantongi izin resmi. Kami mohon kepada Kapolres Rokan Hulu untuk sama-sama diproses hukum,” pintanya. (*Anhar)
Editor : S. Anwar