Danu Arga Yudawan dan Rofi’i jadi daftar pencarian orang (DPO) Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang. Dua orang tersebut jadi daftar pencarian orang dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal.
Status DPO terhadap Danu Arga Yudawan dan Rofi’i mengemuka saat sidang di Pengadilan Negeri Malang dengan Terdakwa Dimas Saputra dan Abdul Karim. Dimas Saputra dan Abdul Karim ditangkap petugas Bea Cukai Malang saat hendak mengirim rokok ilegal ke Kabupaten Sragen pada Kamis 10 April 2025 sekira jam 19.30 WIB di Pintu Tol Malang, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
Dari penangkapan terhadap Dimas Saputra dan Abdul Karim, ditemukan barang bukti berupa 11.140 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk dengan total 22.800 batang yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Kronologi pengungkapan kasus rokok ilegal ini bermula pada 8 April 2025, ketika Abdul Karim dihubungi oleh Danu Arga Yudawan (DPO) yang meminta Abdul Karim untuk mengirim rokok ilegal pada Kamis 10 April 2025.
Abdul Karim menyanggupinya karena memang Abdul Karim sudah beberapa kali bekerjasama dengan Danu Arga Yudawan dalam pengambilan dan pengiriman rokok ilegal dari Rofi’i (belum tertangkap/DPO) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ke Ogan alias Bocah Cilik (belum tertangkap/DPO) di Kabupaten Sragen.
Upah yang diterima Abdul Karim dari Danu Arga Yudawan sebesar Rp 2.000.000. Upah tersebut untuk mengambil dan mengantarkan rokok illegal termasuk biaya sewa mobil, bensin, biaya tol, uang makan dan bagian upah untuk Abdul Karim sebesar Rp 200.000.
Beberapa saat kemudian, Abdul Karim dihubungi lagi oleh Danu Arga Yudawan yang meminta untuk menjemput Danu Arga Yudawan pada Kamis 10 April 2025 agar bisa berangkat bersama-sama dari Kabupaten Nganjuk menuju Kota Malang.
Selain menghubungi Abdul Karim, Danu Arga Yudawan juga menemui Dimas Saputra untuk memintanya menemani Abdul Karim mengambil dan mengantar rokok ilegal seperti beberapa kali sebelumnya.
Setelah bersepakat dengan Danu Arga Yudawan, selanjutnya pada Rabu 9 April 2025 Pkl 14.10 WIB, Abdul Karim menghubungi M. Irfan Fatulloh alias Ipan untuk menyewa 1 unit mobil penumpang yang kacanya gelap sesuai permintaan Danu Arga Yudawan.
Kemudian keesokan harinya, pada Kamis 10 April 2025 sekira Pkl 07.30 WIB, Abdul Karim mendatangi M. Irfan Fatulloh alias Ipan di Dusun Sekaran, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk mengambil mobil sewa, yaitu 1 unit mobil penumpang merek Toyota tipe New Avanza 1.3G MT warna putih dengan nomor polisi DK-1611-CP.
Sekira jam 12.00 WIB, Abdul Karim berangkat menuju Kota Malang bersama-sama dengan Dimas Saputra, Danu Arga Yudawan, Anita Rahmawati dan bayinya.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Sesampainya di Kota Batu pada sekira jam 16.00 WIB, Abdul Karim menurunkan Danu Arga Yudawan beserta Anita Rahmawati dan bayinya di jalan dekat tempat tinggal Danu Arga Yudawan yang terletak di dekat Jatim Park 3 Kota Batu. Kemudian Abdul Karim dan Dimas Saputra melanjutkan perjalanan menuju Gondanglegi, Kabupaten Malang, untuk menemui Sdr. Rofi’i.
Sesampainya di lokasi Sdr. Rofi’i, Rofi’i sudah menyediakan rokok ilegal sesuai pesanan Danu Arga Yudawan. Selanjutnya Abdul Karim, Dimas Saputra, dan Rofi’i bekerjasama memindahkan kemasan kertas warna coklat yang berisi rokok sebanyak 111 bal ke dalam mobil New Avanza 1.3G MT warna putih dengan nomor polisi DK-1611-CP.
Setelah seluruh rokok sejumlah 111 bal dengan rincian 11.140 bungkus dengan total 222.800 batang tanpa dilekati pita cukai sudah berada di dalam mobi, selanjutnya pada sekira jam 18.30 WIB, Abdul Karim bersama-sama dengan Dimas Saputra berangkat menuju Kabupaten Sragen untuk mengirimkan rokok-rokok tersebut kepada Ogan Alias Bocah Cilik.
Sesampainya di Pintu Tol Malang, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Bea Cukai Malang menghentikan laju mobil yang dikendarai oleh Abdul Karim. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Sunu Nugroho dan Muhammad Eggy Nugroho beserta tim Bea Cukai Malang dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 111 bal dengan perincian sebagai berikut :
- Rokok merk SB : 9.130 bungkus / 182.600 batang @20 per bungkus
Baca juga: Kurir Arak Bali Ditangkap di Malang, Disanksi Pidana dan Denda Rp 991 Juta
- Rokok merk RQ PRO Rizquna : 10 bungkus /200 batang
- Rokok merk HOKI : 2000 bungkus / 40.000 batang
Barang-barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai berdasar Pasal 4 (1) Undang Undang (UU) Cukai, namun tidak terdaftar dalam Aplikasi ExSIS, dan dalam keadaan tidak dilekati pita cukai ataupun dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Cukai.
Perbuatan terdakwa Dimas Saputra bersama-sama dengan Abdul Karim, Danu Arga Yudawan, dan Rofi’i (keduanya belum tertangkap/DPO) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp166.208.800, sebagaimana Berita Acara Penghitungan Kerugian Negara dari Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur II Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang tanggal 10 April 2025 dan 22 April 2025.
Perbuatan terdakwa Dimas Saputra dan Abdul Karim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar