Kurir Arak Bali Ditangkap di Malang, Disanksi Pidana dan Denda Rp 991 Juta
Dua orang kurir yang mengantar Arak Bali ditangkap petugas Bea Cukai Malang di Rest Area Travoy KM. 84 A Dusun Nampes, Desa Baturetnoz Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 09.15 WIB. Sebanyak 96 karton yang terdiri dari 95 karton berisi 8.049 botol Arak Bali dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter, turut diamankan sebagai barang bukti.
Dua kurir tersebut ialah Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi. Kini, Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi setelah Benny Arisandy selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonisnya dengan pidana penjara.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, terhadap Widodo dipidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 991.557.600. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan Muhammad Dimas Royhan Refandi divonis pidana penjara selama selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 991.557.600. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terungkapnya pengiriman Arak Bali ini bermula Widodo bersama dengan Muhammad Dimas Royhan Refandi melakukan pemuatan Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali sebanyak 96 karton, yang terdiri dari 95 karton berisi 8.049 botol dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter.
Pemuatan dari Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira Pukul 08.00 WITA. Pemuatan tersebut dilakukan oleh Widodo bersama-sama dengan Muhammad Dimas Royhan untuk diserahkan dan dijual kembali oleh orang yang bernama Anton (daftar pencarian orang/DPO) di Kabupaten Blitar, Vany di Kabupaten Jombang, Eko di Kota Surabaya, Arab di Kabupaten Sidoarjo, dan Firman di Kabupaten Mojokerto.
Dari pengiriman minuman keras berupa Arak Bali tersebut, Widodo bersama-sama dengan Muhammad Dimas Royhan Refandi mendapatkan biaya angkut sebesar Rp 6 juta yang diberikan secara tunai oleh Dio Wijaya (daftar pencarian orang) setelah pengiriman selesai.
Widodo bersama saksi Muhammad Dimas Royhan Refandi sudah sebanyak dua kali mengangkut Arak Bali untuk dikirim dan diserahkan kepada pemesannya sesuai dengan arahan kepada orang yang bernama Tata (Daftar Pencarian Orang) dan Dio Wijaya yang beralamat di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi mengetahui bahwa barang kena cukai jenis Arak Bali tersebut tidak dilekati pita cukai, bahkan Widodo telah melakukan pengiriman dan menyerahkan kepada penjualnya tersebut sebanyak 2 kali.
Widodo bersama dengan Muhammad Dimas Royhan Refandi dalam menyediakan untuk dijual berupa Arak Bali sebanyak 95 karton berisi 8.049 botol dan 1 jerigen dengan total volume 4.908,80 liter, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan oleh pihak yang berwenang.
Atas perbuatan Widodo bersama dengan Muhammad Dimas Royhan Refandi, selanjutnya Achmad Zainuri Alief, Ekaristi Susilo Wardhana bersama dengan tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan penindakan atas Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali yang diangkut di dalam sarana pengangkut berupa 1 unit mobil barang model truck merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi N 9556 EF. Selanjutnya Widodo beserta barang bukti dibawa ke kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan database pada Sistem Aplikasi ExSIS (Excise Service and Information System), dengan rincian Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali yang diangkut di dalam 1 unit mobil barang model truck merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi N 9556 EF, tidak terdaftar dalam Sistem Aplikasi ExSIS, sehingga Barang Kena Cukai jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMA) Golongan C berupa Arak Bali tersebut diproduksi tanpa ijin (ilegal).
Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Dan Atau Identifikasi Barang Dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya Nomor : SHPIB1640/BL/BC.3/2025 08 Agustus 2015, untuk mengetahui kadar Etil Alkohol, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Label Arak Girang 600 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,51 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,51%.
Label jurigen dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,45 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,45%.
Tanpa Label merk isi 1.500 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 33,94 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 33,94%.
Tanpa Label Merk isi 600 ML dari hasil pengujian dari data hasil pengujian dengan menggunakan FTIR memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki etil alcohol sebesar 30,64 % contoh uji larut dalam air contoh uji identifikasi sebagai produk mengandung etil alcohol dengan kadar sebesar 30,64%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol tanggal 27 Desember 2023 sebagaimana dalam Lampiran Tarif Cukai EA, MMEA dan KMEA produksi Dalam Negeri dan Impor II minuman yang mengandung Etil Alkohol Golongan C kadar Etil Alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55% tairf cukai per liter produksi Dalam Negeri sebesar Rp. 101.000.
Akibat perbuatan Widodo dan Muhammad Dimas Royhan Refandi menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai tanpa mengindahkan ketentuan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara atas pungutan cukai sebesar Rp 495.788.800. (*)
Editor : Redaksi