Bea Cukai Cilacap Musnahkan 900 Ribu Batang Rokok Ilegal

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Cilacap melakukan pemusnahan sebanyak 900.572 batang rokok illegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Cilacap periode 2024 dan 2025.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 di Pendopo Wijaya Kusuma, Kabupaten Cilacap. Nilai barang yang dimusnahkan diperkiraan mencapai Rp681 juta dengan potensi kerugian pajak/PPN hasil tembakau sebesar Rp426 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Agung Saptono mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Cilacap serta tindak lanjut pihaknya atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia," ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.

cctv-mojokerto-liem

Pada tahun 2025, total penerimaan DBH CHT Kabupaten Cilacap mencapai Rp 14,70 miliar yang dialokasikan untuk berbagai bidang seperti kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).

“Kami berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Ini adalah upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai," tutup Agung. (*)