Siti Muthoharoh (32 tahun) yang bertugas sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama kembali menjalani siding di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang mengadendakan pembacaan replik dari Penuntut Umum pada Selasa, 15 Juli 2025.
Replik Penuntut Umum untuk menguatkan tuntutan terhadap Siti Muthoharoh yang dibacakan dalam sidang pada Selasa, 08 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Siti Muthoharoh dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Baca juga: Kontraktor dari Surabaya Polisikan Ketua Yayasan SMK Internasional ke Polda Bali
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siti Muthoharoh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Insana Ahsani, Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, PT Sumber Anugerah Utama, perusahaan pengolahan oli bekas beralamat di Dusun Kedamean, Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, mengalami kerugian sebesar Rp 1.325.000.000. Kerugian tersebut timbul diduga karena perbuatan Siti Muthoharoh yang bertugas sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama.
Kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam perkara nomor 157/Pid.B/2025/PN Gsk.
Insana Ahsani, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menguraikan, berawal Terdakwa Siti Muthoharoh sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama mendapat kepercayaan sebagai PIC (Person In Charge) untuk memegang uang operasional perusahaan menggunakan rekening pribadi milik Siti Muthoharoh.
Pada 9 Agustus 2024, Terdakwa Siti Muthoharoh di rekeningnya pribadinya di BCA, menerima sejumlah uang via transfer bank dari Jumriah selaku konsumen dari PT Sumber Anugerah Utama. Jumlahnya sebesar Rp. 500.000.000.
Baca juga: Rugikan PT Dinamika Daya Segara, Cokorda Mahendra Bhrasika Putra Dipenjara
Lalu Siti Muthoharoh melakukan penarikan sejumlah Rp. 500.000.000 dari rekening Bank BCA atas permintaan Oni Andriyanto selaku Operasional dan Legal PT Sumber Anugerah Utama. Uang tersebut langsung diserahkan kepada ONI.
Pada 12 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000, dari Jumriah. Dan pada 13 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000 dari Jumriah, yang kesemuanya merupakan uang operasional.
Siti Muthoharoh yang sebelumnya bergabung dalam grup Telegram terkait bisnis online di aplikasi Carousel, menggunakan uang operasional milik PT Sumber Anugerah Utama yang berada di rekening pribadi miliknya untuk bisnis online tersebut. Siti Muthoharoh mengklik link yang ada di dalam grup Telegram tersebut.
Setelah mengklik link tersebut, aplikasi Carousel terbuka dan Siti Muthoharoh melakukan transfer dengan uang milik PT Sumber Anugerah Utama ke nomor rekening yang tertera pada link tersebut.
Baca juga: Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu
Pada 14 Agustus 2024, saat Oni Andriyanto meminta uang operasional kepada Fitria Dewi Nurrohmawati selaku karyawan PT Sumber Anugerah Utama, lalu Fitria memerintahkan Siti Muthoharoh untuk menarik uang operasional yang ada di rekening pribadi miliknya.
Namun uang operasional PT Sumber Anugerah Utama yang tersisa di rekening pribadi milik Siti Muthoharoh hanya sejumlah Rp 175.000.000. Pihak PT Sumber Anugerah Utama melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Perbuatan Terdakwa Siti Muthoharoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Siti Muthoharoh juga diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto