Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pelaku EYP
Pelaku EYP
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan sepeda motor inisial YEP (37 tahun), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Senin 30 Juni 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat, warna merah, plat nomor BK 2396 TAG tersebut di Jl. Farel Pasaribu Gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis 23 November 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya malam itu saat sedang duduk duduk, terduga pelaku YEP melihat korban sedang bermain musik. Tidak lama kemudian, YEP meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah nomot polisi BK 2396 TAG milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.

Korban yang juga warga Jalan Enggang itu pun meminjam sepeda motornya tersebut kepada YEP. Setelah korban selesai main musik, YEP tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari YEP. Namun YEP tidak jumpa.

Esok harinya, Kamis 23 Juli 2023, korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya YEP berada di Marendal Kota Medan dan juga membawa sepedamotor korban.

Tidak terima sepeda motornya diduga digelapkan, maka tanggal 30 November 2023, korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar.

cctv-mojokerto-liem

Setelah dilakukan pencarian, pada Senin 30 Juni 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB, korban mengamankan YEP sedang di rumahnya lalu menyerahkan ke Polres Pematangsiantar yang diterima Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk. Kemudian diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras.

Diinterogasi, terduga pelaku YEP mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut telah digadaikannya seharga Rp700.000 kepada seorang laki-laki inisial H untuk digunakannya bayar kontrakan rumahnya.

Tersangka YEP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 dari KUHPidana.(*)