Dicky Wildan Santoso (30 tahun) tidak menyangka dirinya menjadi Terlapor di Polrestabes Surabaya. Pria yang menjadi Waiter di Roots Social House tersebut harus menjalani proses laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan dengan kekerasan. Pelapornya ialah seorang wanita berinisial KM.
Atas laporan dari inisial KM dengan Laporan Polisi nomor LP/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Juni 2025, Dicky Wildan mendapatkan panggilan klarifikasi oleh Penyelidik Unit Perlindungan Perempuan dan AnaK (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Warga Desa Kandangan Ditangkap Polres Gresik Gegara Pencabulan
Berdasarkan salinan surat panggilan klarifikasi yang ditujukan kepada Wildan dari Satreskrim Polrestabes nomor : B/4894/VII/2025/Satreskrim, 7 Juli 2025, Wildan dipanggil pada Jumat, 11 Juli 2025, untuk dimintai keterangannya.
“Penyelidik Unit PPA Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (a) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tentang tindak pidana pelecehan seksual dan atau pasal 289 KUHP, yang terjadi di Roots Social House di Jalan Tegalsari Kota Surabaya, yang dilaporkan oleh wanita berinsiial KM,” bunyi surat panggilan yang ditujukan kepada Wildan, dan ditandatangani oleh AKPB Edy Herwiyanto selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Menanggapi surat panggilan tersebut, Wildan mengaku kaget. Dia menyebutkan, Pelapor ialah kekasih dari Divando berinisial KM. Divando, seorang Disc Jokey, sebelumnya menjadi Terlapor di Polsek Tegalsari atas laporan dari Wildan. Dalam prosesnya, kedua belah pihak sepakat damai dan mencabut laporan Polisi.
"Saat itu saya hanya membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan KM yang sedang duduk bersama dua wanita lainnya di depan bar," ungkap Wildan kepada wartawan pada Senin (14/07/2025).
Wildan membantah dirinya telah melakukan pelecehan seksual. Rekaman CCTV yang beredar saat dirinya merangkul inisial KM, dinilai sebagai tindakan biasa dan tidak ada niat untuk melakukan pelecehan seksual.
"Kalau merangkul itu dianggap pelecehan, saya minta maaf. Tapi saya tidak ada maksud seperti itu. Saat itu musik di dalam cukup keras, jadi saya harus mendekat untuk berbicara dan saat itu KM juga terlihat dalam kondisi mabuk diduga mengkonsumi minuman keras (miras),” jelasnya.
Wildan mengakui jika dia mengenal KM sebagai tamu di tempatnya bekerja di Roots Social House. KM sering datang ke Roots Social House menjadi pelanggan.
Kuasa Hukum Wildan, Rizal Husni Mubarok menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan Penyelidik Unit PPA Polrestabes Surabaya sebagai sebagai terlapor.
"Pemanggilan terhadap klien kami masih terkait dengan dinamika sebelumnya, yakni kasus penganiayaan yang sempat mencuat dan telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Namun kini, KT yang notabene pacar dari Divando, kembali membuat laporan atas dugaan pelecehan," ujar Rizal Husni Mubarok.
Restorative justice di Polsek Tegalsasi
Sebelumnya, Dicky Wildan Santoso menjadi Pelapor di Polsek Tegalasari pada 24 Juni 2025. Terlapor ialah Divando selaku DJ di Roots Social House. Pelaporan tersebut sebagai buntut dari dugaan penganiayaan terhadap Dicky Wildan Santoso yang diduga dilakukan oleh Divando dan Jerfri Torino sebagai Master Of Ceremony (MC).
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bima Cabuli Anak Tirinya
Pengeroyokan terjadi di Bar Roots Social House pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Akibatnya, Dicky Wildan Santoso mengalami patah rahang dan memar di kepalanya. Kejadian itupun dilaporkan oleh Wildan ke Polsek Tegalsari Surabaya.
Kejadian bermula ketika ada seorang tamu Roots Social House yang ingin berkenalan dengan seorang perempuan di meja lain. Tamu tersebut meminta agar Wildan memperkenalkan seorang perempuan tersebut dengan tamu.
Wildan kemudian mendatangi seorang perempuan yang dimaksud oleh tamu. Kemudian perbincangan dilakukan termasuk diduga Wildan merangkul perempuan tersebut. Namun, seorang perempuan tersebut menolak diperkenalkan dengan tamu yang meminta Wildan.
Sesaat kemudian, Divando mendatangi Wildan dan melakukan penganiayaan dengan asbak rokok. Diketahui, perempuan yang diajak kenalan dengan tamu tersebut ialah KM, kekasih Divando.
Tidak hanya itu, Jefri yang awalnya mencoba melerai justru diduga ikut melakukan kekerasan. Menurut Wildan, Jefri awalnya melerai, tapi lalu mencekik kerah bajunya dan menyeretnya ke depan kasir. Kemudian memukul kepala Wildan beberapa kali dengan tangan kosong.
Setelah kejadian itu, Wildan melaporkan ke Polsek Tegalsari. Di tengah proses penyelidikan oleh Polsek Tegalsari, pihak Pelapor (Wildan) dan Terlapor (Divando) sepakat untuk melakukan perdamaian (restorative justice). Proses damai tersebut dilakukan di Polsek Tegalsari, disaksikan masing-masing pihak, baik dari Pelapor maupun Terlapor.
Baca juga: Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan
“Kami sudah menandatangani akta kesepakatan damai. Artinya tidak akan ada lagi laporan pidana maupun perdata terkait peristiwa ini ke depannya,” ujar Rizal Husni Mubarok, Kuasa Hukum Wildan, pada Selasa (9/7/2025).
Sebagai kompensasi, pihak Terlapor memberikan biaya pengobatan kepada Wildan sebagai Pelapor. Untuk besaran kompensasi tersebut, Husni Mubarok enggan menyebutkannya.
Di pihak lain, Kuasa Hukum Divando, Rexi Mierkhahani menyampaikan rasa lega atas tercapainya perdamaian. Sementara Jerfri Torino mengaku tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, melainkan berusaha melerai. Itu semua sudah sesuai dengan surat perdamaian.
“Tidak ada masalah lebih panjang lagi, dan semua sudah selesai dengan baik,” tegas Rexi.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Santoso, membenarkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah pelapor mencabut laporan resminya.
"Pelapor dan terlapor sudah berdamai," katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto