Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Sidotopo Sekolahan yang Oplos LPG

Yulianto bin Sumariyono (37 tahun), warga Sidotopo Sekolahan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjeratnya ialah tindakan mengoplos LPG subsidi ke tabung non subsidi.
Perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Kamis, 05 Juni 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati.
Baca Juga: Yusuf Jadi Buron Satreskrim Polres Bangkalan dalam Kasus Oplos LPG di Desa Petrah
Yulianto tidak sendiri. Dia mengoplos LPG bersubsidi ke non subsidi bersama-sama dengan Shofa Effendi (Penuntutan berkas perkara terpisah) dan Eko Pramono (Penuntutan berkas perkara terpisah).
Kronologinya bermula saat Anggota Polrestabes Surabaya terdiri dari Bianto, Ilham Akbar, dan Murtono, memperoleh informasi masyarakat telah terjadi penyalahgunaan berupa perniagaan tabung LPG 12 kilogram (non subsidi) yang diisi dengan oplosan dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) yang dilakukan oleh Yulianto.
Pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira jam 11.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Yulianto di rumah kontrakan yang beralamat di Sidotopo Sekolahan, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Disana, ditemukan 18 tabung LPG 3 kilogram, 5 tabung LPG Pink 12 kilogram, 1 tabung LPG biru 12 kilogram, 1 pencongkel, 1besi pemecah es batu, 1 pisau, dan 1 regulator.
Yulianto melakukan oplos LPG bermula kenal dengan Shofa Effendi dan Eko Pramono. Yulianto menyampaikan kepada Shofa Effendi dan Eko Pramono dapat melakukan pengoplosan isi Tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung LPG 12 kilogram. Atas pengoplosan tersebut, Shofa Effendi dan Eko Pramono bisa menjual dengan harga lebih murah dari harga resmi.
Yulianto mengambil tabung LPG 3 kilogram (subsidi) dari tempat yang berbeda, yaitu di toko milik Shofa Effendi yang beralamat di Sidotopo Kidul 47-D, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dan dari toko milik Eko Pramono. Namun Eko Pramono yang mengantarkan tabung LPG tersebut ke rumah Yulianto.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Oplos LPG di Desa Sawo Cangkring Sidoarjo
Yulianto dengan sengaja melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke dalam isi tabung LPG 12 kilogram dengan cara menyiapkan tabung LPG 12 kilogram yang kosong di tanah. Kemudian meletakkan tabung LPG 3 kilogram di atas dengan posisi terbalik.
Lalu segel tabung LPG 3 kilogram dibuka dengan menggunakan pisau. Yulianto mencongkel karet tabung menggunakan pencongkel yang telah disiapkan. Lalu Yulianto memecah es batu menggunakan besi dan menaruh es batu di sekitar regulator yang berguna untuk menurunkan suhu gas yang dipindahkan.
Yulianto memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram yang kosong dengan menggunakan alat, hingga diulang sebanyak 4 kali hingga tabung LPG 12 kilogram terisi dengan isi tabung LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Oplos LPG Subsidi ke non Subsidi
Yulianto lalu mengantarkan kembali kepada Shofa Effendi dan Eko Pramono, barang berupa Tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi untuk dijual kembali, dengan keuntungan yang diperoleh Yulianto yaitu Rp.40.000 per tabung.
Perbuatan Yulianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yulianto juga diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto