Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Divonis 4 Tahun

Reporter : Ach. Maret S.
Muhamad Taufiq Agus Susanto dan Yayan Dwi Murdianto

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56 tahun) bin Sugeng Ismail harus mendekam selama 4 tahun penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sidang putusan atau vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Muhamad Taufiq Agus Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander didampingi 2 anggota Hakim.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Muhamad Taufiq Agus Susanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18  ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman pidana penjara selama 4 tahun terhadap Muhamad Taufiq Agus Susanto lebih ringan dari tuntutannya. Dalam tuntutannya, Muhamad Taufiq Agus Susanto dipidana penjara elama 8 tahun 6 bulan. Muhamad Taufiq Agus Susanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Prasetya Nitisasmito juga menuntut Muhamad Taufiq Agus Susanto untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.17.722.665.033, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti yang harus dibayarkan.

“Dan jika  terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan,” kata Jaksa Penuntut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor: X.821.2/01/404.202/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi tanggal 02 Januari 2020.

Kemudian, Muhamad Taufiq Agus Susanto dimutasi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Saat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menyusun dan menetapkan penerima hibah untuk Dana Hibah Badan dan Lembaga yang bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Penerima Hibah Daerah Berupa Uang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyusunan tersebut sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022 tanpa dilengkapi proposal permohonan bantuan dana hibah dan tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta kesesuaian uraian antara pekerjaan, volume pekerjaan dan harga satuan atas usulan hibah. Akibatnya, tidak sesuai atau secara melawan hukum bertentangan Peraturan Bupati Ngawi Nomor: 90.A Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan Penyampaian usulan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a) Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah; dan/atau

b) Disampaikan secara langsung kepada Bupati dan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan SKPD terkait melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta kesesuaian uraian antara pekerjaan, volume pekerjaan dan harga satuan atas usulan hibah dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18.051.195.000.

Akibat perbuatannya itu, Muhamad Taufiq Agus Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ngawi. Selain Taufiq, Kejari Ngawi juga menetapkan Yayan Dwi Murdianto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD dan pernah menjadi staf di Kecamatan Kendal, sebagai tersangka pada 4 September 2024.

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Yayan Dwi Murdianto telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 16 Januari 2025. Yayan Dwi Murdianto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, menghukum Terdakwa Yayan Dwi Murdiyanto untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah  Rp 70.000.000. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Muhamad Taufiq Agus Susanto maupun Yayan Dwi Murdiyanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru