Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan berhasil menangkap 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatikan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Diklathut Fahutan Unmul).
Tersangka berinisial D (42 tahun) selaku Direktur PT TAA, dan Tersangka E (38 tahun), penanggung jawab alat berat. Keduaya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK saat melakukan penelitian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka.
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya.
Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan, "Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan.” (*)
Editor : S. Anwar