Pelaku Penambangan Ilegal KHDTK Universitas Mulawarman Ditangkap

Reporter : Redaksi
Pelaku Penambangan Ilegal KHDTK Universitas Mulawarman

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan berhasil menangkap 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatikan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Diklathut Fahutan Unmul).

Tersangka berinisial D (42 tahun) selaku Direktur PT TAA, dan Tersangka E (38 tahun), penanggung jawab alat berat. Keduaya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK saat melakukan penelitian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya.

Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia

Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan, "Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan.” (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru