Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan berhasil menangkap 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatikan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Diklathut Fahutan Unmul).
Tersangka berinisial D (42 tahun) selaku Direktur PT TAA, dan Tersangka E (38 tahun), penanggung jawab alat berat. Keduaya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Gakkumhut Wilayah Kalimantan. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK saat melakukan penelitian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hingga berujung pada penetapan tersangka.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya.
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom menegaskan, "Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan.” (*)
Editor : S. Anwar