Kejari Sidoarjo Tetapkan Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi

Reporter : Ach. Maret S.
Dua tersangka korupsi rusunawa Desa Tambaksawah

Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, Dwijo Prawito, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Penetapan dilakukan setelah Dwijo Prawito menjanali pemeriksaan di kantor Kejari Sidoarjo pada Selasa (22/7/2025) petang.

Setelah itu, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, Dwijo Prawito ditahan. Tidak Cuma Dwijo Prawito. Kejari Sidoarjo juga menetapkan 3 tersangka lain, yaitu Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, dan Heri Soesanto. Keempat tersangka dijadikasn tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, periode periode 2008-2022 yang dijabatnya.

Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi rusunawa Desa Tambaksawah tersebut mencapai Rp 9,75 miliar.

“Hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti menunjukkan adanya kelalaian serius dari para tersangka dalam mengelola aset daerah, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 9,7 miliar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Selasa (22/7/2025) malam.

Kejari Sidoarjo memastikan bahwa proses hukum akan terus bergulir hingga tuntas, serta membuka peluang adanya tersangka baru bila ditemukan cukup bukti dalam pengembangan penyidikan.

Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan juga menetapkan Kepala Desa Tambaksawah sebagai tersangka, yang diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024.

Selain Kepala Desa Tambaksawah, keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo ialah Imam Fauzi (Kepala Desa Tambak Sawah), kemudian inisial BS (Tim pengelola Rusnawa), R (Tim pengelola Rusunawa), dan S (Tim pengelola Rusunawa).

Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, praktik korupsi ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh Pemerintah Desa dan pihak swasta.

“Kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan aset daerah Rusunawa mencapai sekitar Rp 9, 7 miliar. Ini kan Rusunawa  aset milik Pemerintah Daerah tapi pengelolaannya dilakukan oleh desa. Pemerintah Desa Tambak Sawah tidak berwenang melakukan pengelolaan terhadap barang milik Pemerintah Daerah. Dan terdapat beberapa pengeluaran atas hasıl sewa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru