Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Afifah Bashiroh selaku mantan pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Afifah Bashiroh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Afifah Bashiroh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Afifah Bashiroh untuk membayar uang pengganti sebesar Rp290.878.350. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Afifah Bashiroh jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Afifah Bashiroh dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Afifah Bashiroh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp.188.478.350.
Afifah Bashiroh ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bondowoso. Afifah Bashiroh menyalahgunakan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu sejak tahun 2018 hingga 2021. Total kerugian negara mencapai Rp290 juta dari sejumlah Kelompok Penerima Manfaat PKH. Pihak penerima PKH ada 84 orang. (*)
Editor : Redaksi