Hindarilah judi apapun bentuk dan jenisnya. Jika tidak, akan bernasib sama dengan 6 orang dari Desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Mereka harus menjalani hidup di dalam penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memutus mereka bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin Taufiq Noor Hayat menyatakan, 6 orang Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian ialah Supeno, Djumeri, Irwan Wibowo, Sugianto, Zaeny Abror, dan Suprianto. Karena itu, 6 Terdakwa tersebut divonis dengan pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) bulan.
Baca juga: Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas yang Dijadikan Perjudian
Mereka terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo Undang Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. Vonis keenam Terdakwa lebih ringan dari tuntutannya selama 7 bulan penjara.
Untuk diketahui, Supeno, Djumeri, Irwan Wibowo, Sugianto, Zaeny Abror, dan Suprianto ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Blitar Kota. Penangkapan berawal petugas dari Polres Blitar Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian kartu remi 30-an (samgong) yang terjadi setiap malam hari di sebuah warung kepunyaan Imam Buchori. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tetapkan 12 Tersangka Kasus Perjudian
Ketika dilakukan penangkapan Supeno, Djumeri, Irwan Wibowo, Sugianto, Zaeny Abror, dan Suprianto, perjudian jenis kartu remi 30 an (samgong) masih berlangsung dan yang menjadi Bandar adalah terdakwa Supeno.
Dalam permainan judi remi 30 an (samgong) tersebut, keseluruhan pemain dapat bergiliran atau mendapatkan kesempatan untuk menjadi Bandar asal kartunya memiliki poin 30 dengan taruhan minimal sebesar Rp. 1000, dan maksimalnya Rp. 5.000.
Baca juga: Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, permainan judi remi 30 an sedang berlangsung telah didapati barang bukti berupa: 1 pack kartu remi merk Winstart warna biru, 1 pack kartu remi merk Winstart warna merah, 1 pack kartu remi motif wayang, uang tunai Rp. 145.000, uang tunai sebesar Rp. 30.000, uang tunai Rp. 30.000, uang tunai Rp. 100.000, uang tunai Rp. 23.000, uang tunai sebesar Rp. 1.150.000. (*fin)
Editor : Bambang Harianto