Klarifikasi Perusahaan yang Disebut Membuang Drum Diduga Mengandung Bahan Kimia Tanpa Transportir

Reporter : Anang Supriyanto
Drum anti foam. (foto : ilustrasi)

Pihak perusahaan yang berlokasi di Desa Driyorejo, yang sebelumnya diberitakan membuang drum bekas bahan kimia tanpa transportir resmi, membantah pemberitaan Lintasperkoro.com yang ditayangkan pada Rabu, 23 Juli 2025. Beritanya berjudul "Perusahaan di Desa Driyorejo ini Diduga Buang Bekas Drum Kimia Tanpa Transportir Resmi".

Menurut perwakilan perusahaan berinisial G selaku General Affair, bahwa drum yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga tidak mengandung bahan kimia seperti diberitakan Lintasperkoro.com.

Baca juga: Pengolahan Bulu Ayam di Driyorejo Timbulkan Bau Tak Sedap

“Itu drum bukan B3. Itu drum antifoam, gak ada signal berbahaya. Itu diberdayakan sama desa (perangkat desa sekitar perusahaan,” isi kalimat bantahan dari pihak perusahaan yang berlokasi di Desa Driyorejo, melalui inisial G yang disampaikan kepada Lintasperkoro.com pada Jumat, 24 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan di Lintaspekoro.com, bahwa Pembuangan drum atau wadah bekas diduga mengandung cairan kimia tanpa menggunakan perusahaan transportir yang memiliki izin resmi, diduga dilakukan pabrik di wilayah Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dari pantauan Lintasperkoro.com, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut drum bekas diduga cairan kimia menggunakan mobil pick up tanpa sarana tambahan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran.

Yang membahayakan ialah mobil pick up pengangkut drum bekas diduga bekas zat kimia tanpa ditutup terpal. Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, drum diduga merupakan drum bekas cairan kimia.

Baca juga: Warga Dusun Semambung akan Demo PT Dayasa Aria Prima

“Setelah drum isinya kosong, ditumpuk di dalam pabrik. Kemudian diangkut oleh mobil pick up. Drum bekas diduga cairan kimia tersebut diduga diberikan kepada oknum perangkat desa sekitar pabrik sebagai kompensasi dampak lingkungan. Oknum perangkat desa tersebut menjualnya lagi, dan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,” jelas narasumber Lintasperkoro.com, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Harusnya, kata dia, wadah bekas cairan kimia diangkut dengan kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut drum bekas bahan kimia atau limbah bahan berbahaya (B3). Perusahaan pengangkutnya pun harus punya izin resmi. Transportir tersebut paling tidak wajib punya manifest electronic (fastronic).

“Kendaraannya bukan pick up. Biasanya dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan penanganan khusus untuk mencegah kebocoran atau tumpahan, serta memastikan keselamatan pengemudi, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Yang dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi pati dan pemanis itu beda. Mobil pick up tanpa fasilitas tambahan digunakan untuk mengangkut drum bekas bahan kimia. Ini sangat membahayakan,” jelasnya.

Baca juga: Karyawan PT Sopanusa Tissue Manipulasi Data Penjualan Alfalan Besi untuk Karaoke

Oleh karena itulah, narasumber Lintasperkoro.com berharap Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak Kepolisian khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan terhadap pengangkutan drum dan wadah bekas bahan kimia yang dilakukan oleh pabrik di Desa Driyorejo tersebut.

“Karena pengangkutan drum dan wadah bekas bahan kimia itu seringkali dilakukan. Itu sudah melangggar Undang Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya sambil menyebut pabrik tersebut berinisial PT DII, yakni perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru