Perusahaan di Desa Driyorejo ini Diduga Buang Bekas Drum Kimia Tanpa Transportir Resmi

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Mobil pick up pengangkut drum bekas kimia keluar dari pabrik
Mobil pick up pengangkut drum bekas kimia keluar dari pabrik
grosir-buah-surabaya

Pembuangan drum atau wadah bekas diduga mengandung cairan kimia tanpa menggunakan perusahaan transportir yang memiliki izin resmi, diduga dilakukan pabrik di wilayah Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dari pantauan Lintasperkoro.com, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut drum bekas diduga cairan kimia menggunakan mobil pick up tanpa sarana tambahan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran.

Yang membahayakan ialah mobil pick up pengangkut drum bekas diduga bekas zat kimia tanpa ditutup terpal. Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, drum diduga merupakan drum bekas cairan kimia.

“Setelah drum isinya kosong, ditumpuk di dalam pabrik. Kemudian diangkut oleh mobil pick up. Drum bekas diduga cairan kimia tersebut diduga diberikan kepada oknum perangkat desa sekitar pabrik sebagai kompensasi dampak lingkungan. Oknum perangkat desa tersebut menjualnya lagi, dan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi,” jelas narasumber Lintasperkoro.com, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Harusnya, kata dia, wadah bekas cairan kimia diangkut dengan kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut drum bekas bahan kimia atau limbah bahan berbahaya (B3). Perusahaan pengangkutnya pun harus punya izin resmi. Transportir tersebut paling tidak wajib punya manifest electronic (fastronic).

“Kendaraannya bukan pick up. Biasanya dilengkapi dengan fasilitas keamanan dan penanganan khusus untuk mencegah kebocoran atau tumpahan, serta memastikan keselamatan pengemudi, lingkungan, dan masyarakat sekitar. Yang dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi pati dan pemanis itu beda. Mobil pick up tanpa fasilitas tambahan digunakan untuk mengangkut drum bekas bahan kimia. Ini sangat membahayakan,” jelasnya.

Oleh karena itulah, narasumber Lintasperkoro.com berharap Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak Kepolisian khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan terhadap pengangkutan drum dan wadah bekas bahan kimia yang dilakukan oleh pabrik di Desa Driyorejo tersebut.

“Karena pengangkutan drum dan wadah bekas bahan kimia itu seringkali dilakukan. Itu sudah melangggar Undang Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya sambil menyebut pabrik tersebut berinisial PT DII, yakni perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). (*)