Karyawan PT Sopanusa Tissue Manipulasi Data Penjualan Alfalan Besi untuk Karaoke

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Data penjualan alfalan besi
Data penjualan alfalan besi
grosir-buah-surabaya

Rizqi Fawzi Setiawan Putra, karyawan PT Sopanusa Tissue menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Mojokerto pada Senin, 21 Juli 2025. Surat dakwaan dibacakan oleh Ari Budiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Dalam dakwaan diuraikan, Rizqi Fawzi Setiawan Putra bekerja di PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses sebagai Staf General Affair atau Staf Bagian Umum. Tugasnya menjaga kebersihan dan kerapian pabrik serta melakukan pengelolaan sampah dan limbah pabrik yang salah satunya adalah penjualan alfalan besi.

Rizqi Fawzi Setiawan Putra bekerja di perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Ngoro 100 a 6 Desa Manduro Munggunggajah, Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto, terhitung sejak tanggal 07 November 2016 sampai dengan 2025. Gaji yang diterima oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra sebagai karyawan PT Sopanusa Tissue sekira Rp. 4.800.000 per bulan.

Selama bekerja, Rizqi Fawzi Setiawan Putra tersandung kasus dugaan manipulasi data penjualan alfalan besi. Kasusnya bermula sekira bulan April 2023, Rizqi Fawzi Setiawan Putra ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan alfalan besi sebagaimana salah tugas Rizqi Fawzi Setiawan Putra melakukan pengelolaan sampah dan limbah pabrik, diantaranya melakukan penjualan alfalan besi di PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses.

Rizqi Fawzi Setiawan Putra melakukan manipulasi data kitir timbangan dengan cara mengganti data kitir timbangan yang asli dengan tujuan untuk mengurangi jumlah tonase berat alfalan kawat besi. Sedangkan untuk data kitir timbangan asli dirobek oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra, sehingga dengan memanipulasi data kitir timbang mengakibatkan surat tanda terima pembayaran, faktur pembelian, surat jalan, perjanjian kontrak dan faktur pajak mengalami perubahan sebagaimana menyesuaikan data kitir yang telah di manipulasi oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra.

Pada saat truk muat besi dilakukan penimbangan berat truk beserta barang berupa kawat besi, lalu dilakukan penimbangan beserta kawat besi di jembatan timbang oleh operator.

Rizqi Fawzi Setiawan Putra mengetahui berat tonase timbangan yang asli atau rill dari truk yang telah memuat kawat besi tersebut atas saran Dwi Sigit Priyambodo sebagaimana sebelumnya Rizqi Fawzi Setiawan Putra bercerita dengan alasan membutuhkan uang untuk keperluan memberi Karang Taruna desa di wilayah PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses, untuk mengurangi jumlah tonase timbangan pada penjualan kawat besi.

Rizqi Fawzi Setiawan Putra menyuruh Achmad Fanany Rizza dan Azis Muslim Setiawan selaku operator timbang untuk menginput data dan mencetak kitir timbang yang palsu. Setelah kitir timbang palsu tercetak, lalu Rizqi Fawzi Setiawan Putra menghapus data yang ada pada komputer agar tidak diketahui jejaknya

Perbuatan yang dilakukan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra memanipulasi kitir timbang dilakukan berkali-kali sebagaimana hasil keuntungan dari selisih harga penjualan alfalan besi milik PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses dipergunakan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra untuk karaoke, menraktir karyawan, dan koordinasi dengan lingkungan sekitar PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses.

Berdasarkan laporan hasil internal audit penjualan barang bekas nomor 001/LHIA/SPS.HRGA/07-2024 tanggal 31 Juli 2024, dengan kesimpulan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan rincian temuan:

- Pemalsuan dokumen

- Ditemukan sebanyak tujuh (7) dokumen transaksi yang terindikasi sebagai dokumen palsu.

- Dokumen-dokumen ini tidak sesuai dengan catatan resmi perusahaan dan terdapat indikasi manipulasi informasi.

- Perbedaan tulisan alamat pada kitir timbang.

cctv-mojokerto-liem

- Pada dokumen asli, alamat yang tercantum adalah “MANDURA”.

- Pada dokumen palsu, alamat yang tercantum berubah menjadi “MANDURO”.

- Perbedaan penulisan satuan berat (KG) pada kitir timbang.

- Kitir timbang tidak terekam dalam data timbangan.

- 7 (tujuh) transaksi tidak terekam dalam database resmi perusahaan, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 24.511.411.

- Indikasi penyalahgunaan jabatan.

Sebagai staf General Affair, Rizqi Fawzi Setiawan Putra membawahi petugas bagian timbangan, yang mempermudah terjadinya manipulasi data.

Rincian hasil audit yang telah dilakukan oleh Rizqi Fawzi Setiawan Putra di PT Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses sebagai berikut:

Master Data adalah data atau sistem dari timbangan yang sudah langsung ter input ke IT dan tidak bisa di rubah.

Kitir timbang adalah sebagai objek yang di manipulasi jumlah berat terhadap penjualan alfalan kawat besi

Perbuatan Rizqi Fawzi Setiawan Putra mengakibatkan PT Sopanusa Tissue dan Packaging Saranasukses mengalami kerugian sebesar Rp 34.511.411.

Perbuatan Rizqi Fawzi Setiawan Putra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (*)