Kepala Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Mardi Utomo berhadapan dengan proses hukum. Pria yang menjabat Kepala Desa Petiken selama 2 periode tersebut digugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Gresik. Gugatan akan memasuki tahap pemanggilan para pihak untuk pembacaan gugatan yang akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penggugatnya ialah Ferry Tjandradjaja. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik, Kepala Desa Petiken menjadi Tergugat 3. Tergugat 1 ialah Perusahaan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) berkedudukan di Jakarta berkantor di Wisma Perumnas, Jalan DI Panjaitan Kav. 11 Jakarta Timur, DKI Jakarta Cq. Kantor Cabang Perumnas Gresik. Dan Tergugat 2 ialah Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.
Baca juga: Ahli Waris Cari Keadilan Kasus Salah Bidang Tanah ke Kejari Gresik
Turut Tergugat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gresik ialah Ahli Waris dari almarhum Sumardi, yaitu Ny. Atik, Rizky Amelia, dan Haky Anazil dalam hal ini sebagai istri dan anak dari almarhum Sumardi sebagai Turut Tergugat 1. Dan Turut Tergugat 2 ialah Muchson.
Gugatan terhadap Kepala Desa Petiken dan beberapa pihak tersebut berkaitan dengan sengketa sebidang tanah yang terletak di Desa Petiken, sesuai Petok D Nomor 1056, Persil 07, seluas kurang lebih 6.600 m2, dengan batas-batas tanah milik Salam (sebelah Utara), Jalan Raya Petiken (sebelah Timur), tanah Watiin (sebelah Selatan), dan tanah Waras (sebelah Barat).
Baca juga: Rino Putra Firmansyah Transaksi Sabu dengan Satpam di Driyorejo
Penggugatnya dalam petitum atau tuntutan atau hal-hal yang diminta oleh Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar tanah tersebut diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
Tuntutan Penggugat lainnya yang dimohonkan kepada Majelis Hakim ialah perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat.
Baca juga: Episode Baru Kematian Janggal Remaja Desa Petiken, Pelaku : Sing Mateni Arek Kidul
"Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 33, tanggal 29-04-2011 dan Akta Kuasa Menjual Nomor34, tanggal 29-04-2011 yang dibuat oleh Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya, adalah sah dan mengikat Pengugat dan Turut Tergugat II. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 282/Desa Petiken, Surat Ukur tanggal 09-01-2003, Nomor 1470/02.06/2003, luas 4.845 m2, NIB Nomor 12.09.02.06.05287 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) berkedudukan di Jakarta adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak sah dan memerintahkan Tergugat II untuk mencatatkan bahwa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 282/Desa Petiken, Surat Ukur tanggal 09-01-2003, Nomor 1470/02.06/2003, luas 4.845 M2, NIB Nomor 12.09.02.06.05287 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) berkedudukan di Jakarta secara hukum tidak berlaku," isi Petitum atau tuntutan dari Penggugat.
Selain itu, Penggugat juga menuntut agar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 39.600.000.000 dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000, secara tuntas dan menyeluruh, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Bambang Harianto