Warga Desa Petiken Ditarik Retribusi Pengelolaan Makam Rp 25 Ribu Per KK
Makam umum di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, kondisinya tampak kurang terawat. Plengsengannya sebagian sudah rusak. Pembatas atau pagar di sekitar makam hampir roboh.
Kesemrawutan kondisi makam itu seharusnya bisa dihindari jika makam di Desa Petiken tersebut bisa dikelola dengan baik. Terlebih, retribusi makam dibayar oleh warga setiap tahunnya.
Baca Juga: Informasi Penyaluran Dana Desa di Desa Petiken Tahun Anggaran 2023 dan 2024
"Tiap tahun bayar Rp 25 ribu. Itu retribusi untuk pengelolaan makam, seperti pemeliharaan, kebersihan," pengakuan seorang warga Desa Petiken disampaikan kepada Redaksi Lintasperkoro.com, Jumat (3/1/2025).
Sebut warga tersebut, meski pengelolaan makam merupakan tanggungjawab bersama, paling tidak Pemerintah Desa lebih memperhatikan pembangunan makam. Katanya, makam di Desa Petiken nyaris tidak ada pembangunan.
"Harusnya dengan anggaran yang ada dari retribusi warga, pengelolaan makam bisa lebih baik. Pagar bisa dibangun. Air juga disediakan. Sekarang ini, jika butuh air untuk pemakaman, masih kesulitan," katanya.
Baca Juga: Irwasum Polri : Sejumlah Perwira di Polres Gresik Diduga Melanggar Peraturan Kapolri
"Kami sebagai warga berharap kondisi makam diperhatikan lagi. Pemerintah Desa terkhusus Kepala Desa Petiken, lebih peduli terhadap lingkungan makam. Juga ada transparansi dari pengelolaan dana retribusi warga untuk makam," ujarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto