Beli Pertalite Pakai Jerigen di SPBU Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, 2 Orang Diadili

Reporter : Mahmud
SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa nomor 33 Surabaya

Hanya karena membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Agus Priyanto Sugianto dan Dofir terancam pidana penjara. Dua orang tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Terdakwa.

Pembacaan dakwaan terhadap 2 Terdakwa dilakukan oleh Reiyan Novandana Syanur Putra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite

Menurut Jaksa, bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Dofir menghubungi Agus Priyanto Sugianto melalui chat Whatsapp yang bertujuan untuk membeli BBM jenis Pertalite, dan dijawab oleh Agus Priyanto Sugianto “Nanti saja, sekarang masih ada orang”.

Kemudian Dofir berangkat dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (Nopol) L-3037-LR dengan membawa 4 jirigen ukuran 30 liter menuju SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa nomor 33 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya tempat Agus Priyanto Sugianto bekerja.

Sesampainya di SPBU tersebut, Dofir menunggu dahulu sampai SPBU tersebut sepi dan tutup. Lalu setelah memastikan SPBU tersebut sudah sepi, Dofir masuk ke dalam SPBU dan langsung merapatkan sepeda motornya ke mesin pengisian SPBU.

Lalu Agus Priyanto Sugianto mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen yang dibawa oleh Dofir dengan total harga keseluruhnya yang telah dibayar oleh Dofir kepada Agus sebesar Rp. 1.228.000. 

Pada Rabu, 30 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Amiruddin dan Hafid Hidayat bersama tim dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melihat adanya SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa nomor 33 Surabaya dalam keadaan tutup dan gelap, namun ada seorang laki-laki, yaitu Mochammad Anwari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang mengendarai sepeda motor membawa 4 jerigen yang diikat keluar dari SPBU.

Hafid bersama tim Polrestabes Surabaya melakukan pengejar terhadap Mochammad Anwari dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan tidak jauh dari SPBU.

Lalu dilakukan introgasi kepada Mochammad Anwari dan diakui bahwa Mochammad Anwari membawa 4 jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari petugas SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, yaitu Agus Priyanto Sugianto.

Baca juga: Polsek Gedangan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di SPBU Arjowinangun Malang

Selanjutnya Amiruddin dan Hafid Hidayat bersama tim membawa Mochammad Anwari ke SPBU Nomor 54.60.184. Pada saat tiba di lokasi, Amiruddin dan Hafid Hidayat melihat Agus sedang melayani pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan 4 jerigen kepada Dofir.

Dofir dan Mochammad Anwari membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Nomor 54.60.184 di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya dari Agus Priyanto Sugianto dengan harga normal per liternya sebesar Rp. 10.000, namun untuk setiap jerigennya Dofir dan Mochammad Anwari harus menambah bayar sejumlah Rp. 7.000 kepada Agus.

Tujuan dari Dofir membeli BBM jenis Pertalite melalui Agus Priyanto Sugianto untuk dijual kembali di kios penjualan BBM eceran milik Dofir dengan harga ecer Rp. 12.000 per liter. 

Seharusnya Agus Priyanto Sugianto tidak melayani pembelian BBM jenis Pertalite kepada Dofir dengan menggunakan 4 jerigen dengan total keseluruhan sebanyak 120 liter dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh Dofir. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.  

Berdasarkan keterangan Ahli, Aries Andjar Sulistyono dari BPH Migas menjelaskan sebagaimana berdasarkan Kepmen ESDM No. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON 90 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 10.000, dan Jenis Bensin (gasoline) RON 90 yang didistribusikan oleh PT. Pertamina (Persero) saat ini merupakan Pertalite. 

Baca juga: Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan

Dan untuk kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) hubur B terdiri atas pengelolaan, Pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, selanjutnya kegiatan usaha hilir sebagimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b UU 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah pasal 23 pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan “Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Sedangkan apabila Badan Usaha Swasta, Koperasi, Usaha Kecil yang ingin menjadi mata rantai distribusi BBM milik Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum dapat melakukan kontrak Kerjasama sebagaimana di atur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas untuk BBM non Subsidi, sedangkan untuk BBM Subsidi diatur pada Pasal 69 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas 

Agus Priyanto Sugianto bersama-sama dengan Dofir dalam hal melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah tidak memiliki izin usaha niaga dari Pemerintah, dan tidak dilengkapi dengan penugasan dari Badan Pengaturan atau dapat berkotnrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah dan penugasan dari Badan Pengatur sehubungan dengan jenis BBM pertalite yang merukakan jenis BBM Khusus penugasan. 

Perbuatan kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 20023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru