Nasib Rakyat Kecil, Ditangkap oleh Polres Sibolga karena Jual Pertalite Eceran

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Bunga Binor Sormin
Bunga Binor Sormin
grosir-buah-surabaya

Bunga Binor Sormin (48 tahun) tak kuasa menahan tangis tatkala melihat suaminya, Poltak Samosir (47 tahun), ditangkap oleh petugas Polres Sibolga. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/5/2025) di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Beringin, Kabupaten Sibolga.

Bunga Binor Sormin menjelaskan, penangkapan terhadap suaminya oleh Polres Sibolga dilakukan saat suaminya sedang perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tiba di tengah jalan tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Poltak Samosir ditangkap Polres Sibolga.

Menurut Bunga Binor Sormin, suaminya saat itu perjalanan pulang setelah belanja sayuran dan kebutuhan rumah tangga lainnya, serta membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sayur mayur dan barang kebutuhan rumah tangga itu dijual lagi di tokonya. Begitu juga dengan Pertalite, dijual lagi di secara eceran dengan botol.

“Biasanya membeli Pertalite di SPBU Poriaha. Karena stok Pertalite di SPBU Poriaha habis, suami saya pergi ke Sibolga. Disana, beli Pertalite di SPBU Taman Bunga. Beli 70 liter Pertalite (2 jerigen),” katanya, Jumat, 13 Juni 2025.

Setelah membeli Pertalite, Poltak Samosir perjalanan pulang. Di tengah jalan, dia dihentikan oleh petugas Poles Sibolga dan ditanya izin pembelian Pertalite. Karena tidak bisa menunjukkan izin tersebut, Poltak Samosir dibawa ke Kantor Polres Sibolga.

Bunga Binor Sormin mengatakan, suaminya bisa membeli Pertalite di SPBU untuk dijual secara eceran. Sebab, di lingkungan rumahnya tidak ada SPBU. Dan warga kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Jikalaupun mau membeli, jaraknya cukup jauh dari SPBU.

“Meskipun memiliki barcode izin pengambilan BBM, barcode tersebut telah kadaluarsa. Petugas SPBU Taman Bunga awalnya menolak, namun setelah suami saya meyakinkan dan berjanji mengurus barcode baru, akhirnya BBM tersebut diberikan,” ungkap Bunga Binor Sormin.

Poltak Samosir telah menjelaskan situasi dan meminta polisi menghubungi istrinya untuk konfirmasi. Setelah berbicara singkat melalui telepon, Polres Sibolga tetap menahan Poltak Samosir beserta barang bukti berupa 70 liter Pertalite dan sepeda motornya.

cctv-mojokerto-liem

“Suami saya hanya ingin memenuhi kebutuhan keluarga. Ia bukan pencuri, pembunuh, penipu, atau koruptor. Ia membeli BBM secara resmi dari SPBU,” ujar Bunga Binor Sormin dengan nada pilu.

Penahanan Poltak Samosir telah berdampak besar pada keluarga. Warung mereka terpaksa tutup karena kehabisan modal, dan rencana putri mereka untuk mendaftar TNI AL pun kandas karena keterbatasan biaya.

Bunga Binor Sormin berharap agar suaminya dibebaskan. Ia juga meminta agar pihak berwajib memberikan sosialisasi yang lebih jelas terkait larangan penjualan BBM eceran, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami hanya rakyat kecil yang berjuang untuk sesuap nasi. Jika memang menjual BBM eceran dilarang, tolong beri tahu kami dengan jelas,” pinta Bunga Binor Sormin.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sibolga, IPTU Suyatno, saat dikonfirmasi, hanya menyatakan bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan. (*)