Guna memastikan tidak adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Meliau bersama aparat desa kembali melakukan pengecekan menyeluruh di wilayah rawan tambang ilegal. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, di Dusun Sebude, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Meliau, Ipda Kornelis, melibatkan sejumlah personel, termasuk Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan, Bripka Febri ; Bhabinkamtibmas Desa Lalang, Brigadir Fransiskus Pamungkas, Bripda Kirin, serta Kepala Desa Kuala Rosan, Bernadus Indra Putra beserta perangkatnya.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Amankan 4 Excavator Tambang Ilegal
Dalam pelaksanaan pengecekan, tim tidak menemukan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang sedang berlangsung. Namun, mereka menemukan sejumlah lokasi bekas pertambangan emas tanpa izin. Lokasi tersebut sudah dalam kondisi terbengkalai dan tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas baru.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas memasang banner imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin di titik-titik strategis yang sebelumnya kerap dijadikan lokasi tambang ilegal.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Nagari Pakan Rabaa
Pemasangan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian alam.
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap 7 Penambang Emas Tanpa Izin
Ia menegaskan bahwa Polsek Meliau akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin di wilayah-wilayah yang pernah menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin. (*)
Editor : S. Anwar