Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban
Wahyu Urip Budihanto (36 tahun) harus menghadapi sidang dalam kasus penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Tuban, dalam nomor perkara 144/Pid.B/LH/2024/PN Tbn. Sidang pertama digelar pada 22 Oktober 2024. Lokasi tambang yang dikelola Wahyu Urip berada di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Enggar Ahmadi Sistian, disebutkan bahwa Terdakwa Wahyu Urip Budihanto ditangkap oleh anggota Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur pada April 2024. Dia ditangkap di lokasi tambangnya yang berada di Desa Pucangan.
Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Penangkapan terhadap Wahyu Urip Budihanto dilakukan oleh Yudha Abrianto dan Pramono Dwi Setyadi serta beberapa anggota Polda Jawa Timur, berdasarkan surat perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1024/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/743/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Maret 2024.
Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur meninjau lokasi tambang yang dikelola Wahyu Urip Budihanto. Pada saat itu, petugas Polda Jawa Timur menemukan kegiatan usaha berupa pedel urug, batu gamping dan batu merah dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Backet Merk Sany tipe SY-215 C dan 1 (satu) unit Excavator Breker Merk Sany tipe SY-215 C.
Setelah ada unsur pidana bahwa tambang tersebut tidak dilengkapi perizinan pertambangan, Wahyu Urip Budihanto ditangkap dan dibawa ke Polda Jawa Timur.
Dari keterangan ke penyidik, Wahyu Urip Budihanto menyebutkan jika dia menjual material hasil penambangan dengan harga : pedel urug dijual dengan harga RpRp180.000 per rit, gamping dijual dengan harga Rp350.000 per rit, batu merah dengan harga Rp350.000 per rit.
Wahyu Urip Budihanto memulai kegiatan usaha penambangan di lahan milik Sakum di Desa Pucangan, sejak bulan September 2023 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Dalam operasional penambangannya, Wahyu Urip Budihanto mempekerjakan KIS Hadi Sumarto sebagai kepala operasional, Ahmad Fuat selaku petugas checker, Suyitno selaku operator alat berat, dan Harnanto selaku operator.
Baca Juga: 3 Pelaku Tambang Ilegal Jadi Tersangka
Sehari, tambang milik Wahyu Urip Budihanto rata-rata dapat menjual material tambang sebanyak total 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) per ritase.
Ahli Penambangan, Buana Sjahboeddin,menjelaskan, yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang dan berdasarkan Pasal 1 angka 19 Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
Yang termasuk kegiatan penambangan adalah pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup, pembersihan (land clearing), penggalian dan pengambilan mineral, penggalian atau pengambilan mineral atau batubara dan pengangkutan mineral atau barubara.
Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha, koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya. Berdasarkan Pasal 36 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap :
Baca Juga: Keberadaan Tambang di Aliran Sungai Diprotes Warga
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
“Terdakwa melakukan kegiatan penambangan pedel urug, batu gamping dan batu merah di Desa Pucangan sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Kegiatan Penambangan terdiri atas : pengupasan lapisan (stripping) tanah penutup dan/atau batuan penutup; penggalian atau pengambilan Mineral atau Batubara; dan Pengangkutan Mineral atau Batubara sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang yang dilakukan Terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” demikian pemaparan Buana Sjahboeddin.
Perbuatan Wahyu Urip Budihanto ebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Syaiful Anwar