Seorang Wartawan Dianiaya Saat Meliput Giat Bupati Situbondo

Reporter : Arif yulianto
Muhammad Humaidi Hidayat saat dirawat di rumah sakit

Muhammad Humaidi Hidayat (28 tahun), wartawan Jawa Pos Radar Situbondo menjadi korban penganiayaan saat meliput kegiatan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo pada Kamis (31/7/2025). Muhammad Humaidi Hidayat meliput kegiatan Bupati Situbondo saat menemui peserta aksi damai di utara alun-alun Situbondo, yang digelar oleh aliansi Aktivis Situbondo Bersatu.

Humaidi saat itu merekam Bupati Situbondo yang menunjuk-nunjuk atau mengacungkan jari kepada peserta demo. Saat merekam itu, Humaidi mengalami tindakan intimidasi.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Ponsel yang digunakannya untuk merekam direnggut oleh Bupati Situbondo yang menyebut dirinya sebagai “Ultraman” (tokoh fiksi mahkluk luar angkasa yang punya kekuatan super).

Kemudian Muhammad Humaidi Hidayat dipukul dan ditendang oleh orang tak dikenal. Menurut pengakuan Muhammad Humaidi Hidayat, saat meliput aksi damai di Alun-alun Situbondo, tiba-tiba ada orang yang memukulnya dari belakang. Pukulan itu mengenai bagian rusuk belakang /punggung sebelah kanannya.

Pukulan itu membuat Muhammad Humaidi Hidayat tersandung dan jatuh dalam posisi duduk di aspal. Saat Muhammad Humaidi Hidayat duduk di aspal, tiba-tiba merasa ada satu kali tendangan dari arah samping mengenai paha kanannya.

Akibat penganiyaan itu, Muhammad Humaidi Hidayat merasakan sakit di bagian pantat sebelah kanan, punggung, serta betis bagian kanan.

Muhammad Humaidi Hidayat kemudian melapor ke Polres Situbondo. Laporan teregister nomor STTLP/B/ 228/VII/ 2025/SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR. Terlapor masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Menghalangi Kerja Wartawan, Moch Abdullah Divonis Bersalah

Penganiyaan yang dialami Muhammad Humaidi Hidayat mendapat kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawara yang turut serta dalam aksi damai di Alun-alun Situbondo. Edy Firman selaku Ketua Tim Advokasi LSM Jawara mendesak agar Polres Situbondo bertindak tegas terhadap pelaku.

“Kami sangat menyayangkan adanya bentuk kekerasan seperti apapun itu terhadap kuli tinta atau jurnalis alias wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas sesuai etika profesinya serta dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan sangat jelas melawan hukum,” katanya, Sabtu (2/8/2025).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Ravi Dwi Wijaksono.

Baca juga: Pedagang yang Halangi Liputan dan Ajak Duel Wartawan Diadili dengan UU Pers

“Saya selaku Ketua LBH Topan RI Situbondo tidak ingin kejadian yang menimpa salah satu wartawan ini terulang lagi. Pada dasarnya, pers dijamin oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,” ungkapnya.

Masyarakat Indonesia, lanjut Ravi, berhak menyampaikan aspirasi di muka umum asalkan kritiknya bersifat membangun. Kepala daerah wajib menampung aspirasi dari pendemo dan menerima kritik atau saran yang membangun demi kemaslahatan masyarakat Situbondo.

“LSM dan wartawan adalah mitra strategis Pemerintah, karena media merupakan pilar keempat demokrasi. Maka saya meminta kepada Polres Situbondo untuk secepatnya mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sehingga bisa memberikan efek jera,” kata Ravi Dwi Wijaksono. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru