Di RSUD Dr Soetomo, Wartawan Komandopatas Jadi Korban Penganiayaan Tidak Dicover BPJS
Inisial NRM (42 tahun), Wartawan Komandopatas Biro Kabupaten Sampang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya. Dia mengalami luka serius di bagian tangan dan lehernya setelah dibacok oleh 2 orang.
Selama dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya, NRM membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit. Mirisnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mengcover biaya tersebut. Padahal, NRM rutin membayar premi tiap bulan.
Hal tersebut dikritisi oleh Ketua Komisi I Bidang Penegakan Etika Pers dan Pengaduan Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Rizal Diansyah Soesanto. Menurutnya, harusnya BJPS Kesehatan melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sampang mengcover biaya perawatan NRM dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Rizal Diansyah Soesanto menegaskan, korban tindak pidana berhak mendapat layanan kesehatan dengan biaya BPJS Kesehatan selama terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Sehat Indonesia (JKN-KIS).
Rizal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 hanya mengecualikan jaminan bagi pelaku tindak pidana, bukan korban.
"Rumah sakit wajib melayani pasien gawat darurat tanpa rujukan, termasuk korban percobaan pembunuhan/tindakan pidana," tegas Rizal yang juga Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Jumat (20/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, tragedi berdarah terjadi di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang wartawan berinisial NRM mengalami luka bacok parah.
Selain itu, pria yang jadi Biro Media Komandopatas tersebut nyaris tewas kena tembak. Kini, NRM menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Dari keterangan NRM, pelaku yang membacoknya ada 2 orang, yakni inisial Saudara D dan Saudara Z. NRM masih ingat, pada Rabu dini hari, dirinya sedang istirahat di kediamannya di Dusun Polai, Desa Bira Tengah.
Saat istirahat itu, ada orang yang mengetuk pintu rumahnya. Saat dibuka pintu rumahnya, yang datang ialah inisial D dan Z.
Tanpa banyak kata, kedua pelaku menganiaya NRM. Salah satu pelaku, yaitu inisial D menembak NRM. Untung tidak mengenainya organ vitalnya. NRM melawan dan mencoba merampas senjata api yang dipegang D. Tapi D memegang erat pistolnya.
Saat NRM dan D bergelut, tiba-tiba dari belakang NRM, Z membacok leher N dengan celurit.
Lalu Z mencoba membacok NRM lagi, tapi berhasil ditangkis dengan tangannya. Akibatnya, tangan kanan NRM kena sabetan celurit hingga urat tangannya putus.
Setelah membacok NRM, kedua pelaku pergi. NRM yang saat itu mengalami luka parah ditolong oleh keluarganya dan dibawa ke RSUD Sampang. Karena kondisinya parah, NRM dirujuk ke RSUD Dr Soetomo.
Menurut NRM, kedua pelaku melakukan pembacokan itu diduga karena isu perselingkuhan yang mencatut nama D.
Sdr. D diisukan selingkuh dengan saudara ipar sepupunya. Suami dari saudara ipar sepupunya tersebut sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Isu perselingkuhan tersebar di grup Whatsapp. D menuding, NRM yang menyebarkan isu tersebut.
"Perselingkuhan itu jadi perbincangan warga. Perempuan yang diisukan selingkuh minta cerai tanpa ada sebab," kata NRM.
NRM berharap, Kepolisian menangkap kedua pelaku. Karena tindakannya itu nyaris membuatnya meninggal dunia.
"Jerat para pelaku tidak cuma pasal penganiayaan, tapi percobaan pembunuhan berencana. Untuk kepemilikan senjata api, jerat dengan Undang Undang Darurat," tegas N.
Dari informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, Polres Sampang telah mengamankan satu pelaku berinisial Z (31 tahun) saat melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan. Satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran. Polisi terus mendalami motif percobaan pembunuhan ini. (*)
Editor : Bambang Harianto