Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) orang dari 4 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.
Dari Kelima tersangka tersebut, 1 di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. SRF ditahan kasus penggelapan motor.
Baca juga: Laporan Dugaan Penggelapan Mobil di Polres Pamekasan Jalan di Tempat
“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smash hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, pada Jum’at (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi pencurian motor di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
"Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata AKP Dony Setiawan.
Baca juga: 6 Terdakwa Perjudian Sabung Ayam di Pamekasan Jalani Sidang
Kasus kedua, Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan. Dari tersangka SRF, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 1 unit motor Honda NF warna hitam dengan nomor polisi (nopol) M 2152 AP, beserta BPKB motor curian.
Kasus ketiga, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Dari 2 tersangka tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat warna merah putih, nopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Baca juga: Pencuri Motor di Desa Tamblang Ditangkap Polsek Kubutambahan
Lalu Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka inisial SS setelah beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Dari tersangka SS, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan 1 unit motor Astrea 98 warna hitam bernopol M 3313 AK, serta BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.
Akibat kasus pencurian motor tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing. (*)
Editor : S. Anwar