Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara mengungkap kasus pencurian sound system gereja GKST Bahtera Korobonde di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo yang dilakukan pada Rabu 28 Mei 2025.
Seorang pelaku berinsial F, jenis kelamin laki-laki, umur 34 tahun, yang berdomisili di Desa Korobonde ditangkap setelah diduga mencuri 1 unit Mixer Ashley Selection 8,1 unit Mixer Ashley King Note 12, 1 unit Power Amplifier merek Ashley Powered 4400, 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Morowali Utara yang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal.
Baca juga: Pencuri di Kelurahan Pancuran Pinang Ditangkap Polsek Sibolga Sambas
"Pengungkapan kasus ini bermula informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Korobonde bahwa pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WITA, bertempat di Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dimana saat salah satu warganya bersama teman-teman hendak melakukan persiapan untuk kegiatan ibadah alam terbuka dan bermaksud mengambil peralatan seperti sound system, keyboard, dan genset yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori gereja. Namun, saat warga tersebut hendak mengambil alat-alat tersebut, mereka mendapati bahwa sebagian peralatan sudah tidak berada di tempatnya atau hilang. Sehingga warganya tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas," jelas Iptu Theo.
Ipda Theo menerangkan bahwa informasi kehilangan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, dan menyayangkan kejadian tersebut. Polres Morowali Utara heran karena ada yang tega mencuri sound sisytem Gereja yang digunakan untuk ibadah bagi para umat Nasrani, sehingga membuat Kapolres Morowali Utara langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling untuk mengungkap kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
Tim bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka, inisial F tersebut.
Baca juga: Pencurian dan Kekerasan di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks
F ditangkap oleh Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Morowali Utara, IPTU Theo saat sedang melaksanakan kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada di depan Gereja Bahtera Korobonde pada Rabu 6 Agustus 2025.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya sendiri. Motif pelaku melakukan pencurian disebabkan oleh dorongan ekonomi, karena sudah beberapa bulan tinggal di Morowali Utara belum mendapatkan pekerjaan.
Dari hasil penjualan hasil curiannya tersebut diberikan kepada anaknya untuk kebutuhan sekolah dan jajan sang anak, dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga: Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Dari pelaku dan dari beberapa orang yang telah membeli barang curian tersebut yang dimana orang-orang tersebut seluruh tidak mengetahui kalau barang yang mereka beli ada barang curian. Petugas Polres Morowali Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit mixer Ashley selection 8 Chanel, 1 Unit Mixer Ashley king note 12 Chanel, 1 unit power amplifier Ashley Powered 4400 dan 1 Unit Power Amplifier Ashley turbo voice HKC 2300.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku inisial F diamankan di Polres Morowali Utara dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Editor : Bambang Harianto