Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui jajaran Polres Sijunjung, Polres Pasaman, dan Polres Pasaman Barat, menggelar operasi serentak menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Rabu (7/8/2025). Operasi melibatkan tim gabungan dari masing -masing Polsek dan merupakan langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Dwi Mulyanto menyebutkan bahwa penertiban dilakukan secara preventif dan represif. Langkah tersebut meliputi patroli, pemasangan spanduk larangan, hingga penegakan hukum.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak
“Ini adalah komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Kombes Dwi Mulyanto.
Hasil patroli di lapangan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang sedang berlangsung. Namun, tim gabungan dari Polres Sumatera Barat menemukan sejumlah bekas galian, pondok, dan peralatan tambang yang ditinggalkan pelaku. Semua fasilitas tersebut langsung dibongkar untuk mencegah potensi beroperasinya kembali aktivitas ilegal.
Baca juga: PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu Mojokerto
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Susmelawati Rosya mengatakan, operasi ini turut diiringi dengan edukasi kepada masyarakat. Spanduk imbauan dipasang di titik-titik rawan tambang ilegal, berisi larangan dan ancaman sanksi pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dikatakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat diketahui telah berhenti sejak pertengahan Juni hingga Juli 2025. Hal ini disebabkan kerugian ekonomi yang dialami pelaku, karena hasil tambang tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan.
Baca juga: Oknum LSM Mengaku dari Setneg untuk Jalankan Tambang Ilegal di Pasuruan
Lokasi penertiban meliputi aliran Sungai Batang Ombilin dan Batang Kuantan di Sijunjung, Nagari Padang Mantinggi dan Cubadak Barat di Kabupaten Pasaman, serta Jorong Paraman Sawah dan Tombang Mudiak di Kabupaten Pasaman Barat. Meski tidak ditemukan kegiatan aktif, sisa-sisa kerusakan lingkungan masih tampak jelas. (*Anhar)
Editor : S. Anwar