Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan ke Surabaya

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan beberapa pihak saat konpers
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan beberapa pihak saat konpers
grosir-buah-surabaya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya - Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara berasal dari pemegang izin resmi.

“Ilegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Surabaya pada Kamis (17/7/2025).

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto. Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

"Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal," ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

cctv-mojokerto-liem

Selain itu, sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik Bareskrim Polri juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni Yuyun Hermawan berperan sebagai penjual batu bara, inisial CA membantu proses penjualan, inisial Muksin Hasyim sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000.

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik Bareskrim Polri menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak tahun 2016 hingga 2025. (*)