Opini
Tambang Emas Bukit Sanggul Bisa Mengulang Dosa Lingkungan
Publik Bengkulu tentu belum lupa bagaimana kawasan hutan lindung diubah fungsinya demi kepentingan tambang, dengan telah di tetapkannya para pengusaha tambang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dimana akibatnya lahan yang ditinggalkan rusak, gersang, dan menyisakan penderitaan bagi masyarakat. Ironisnya, pola itu tampaknya tengah diulang secara sistematis di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, atas nama proyek tambang emas.
Yang membuat semakin mencemaskan, rencana tambang emas ini dimulai dari penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Ini bukan kebetulan. Ini adalah langkah pembuka jalan agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan secara legal di atas tanah yang semula dilindungi.
Penurunan status ini sendiri sudah cukup untuk menimbulkan kecurigaan hukum. Karena dalam banyak kasus di Indonesia, proses perubahan status kawasan hutan selalu menjadi lahan subur bagi praktik korupsi, gratifikasi, dan kongkalikong antara pengusaha, oknum pejabat daerah, hingga pemegang kuasa politik di pusat.Sebutnya saja seperti kasus ESDM di Sulawesi Tenggara
Gubernur ditetapkan sebagai tersangka KPK karena menerima suap dalam pengurusan izin pertambangan nikel, Kasus Tambang di Tanah Bumbu, Kalsel Bupati ditangkap KPK karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin tambang batubara.
Hingga kini, izin eksplorasi memang belum final, walaupun telah mendapat IUP OP, karena masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Bengkulu. Namun justru pada titik inilah kita harus bersuara paling keras. Karena jika izin sudah diberikan, maka ruang kontrol publik akan menyempit drastis, dan upaya hukum atau gerakan sosial yang datang belakangan sering kali sudah tidak efektif — karena hutan sudah ditebang, sungai sudah tercemar, dan tanah adat sudah tergadai.
Jangan sampai publik terlena dengan janji “emas untuk kesejahteraan.” Karena sejarah telah mengajarkan bahwa yang sering terjadi justru sebaliknya: emas untuk investor, lumpur dan krisis untuk rakyat. Kita tidak bisa membiarkan tambang emas Bukit Sanggul menjadi pengulangan dari dosa lingkungan yang telah terjadi di berbagai wilayah tambang Bengkulu sebelumnya. (*)
*) Penulis : Syaiful Anwar (Pemerhati Hukum Publik)
Editor : Bambang Harianto