Tiga Terdakwa tindak pidana penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) divonsi bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Ery Acoka Bharata.
Tiga Terdakwa tersebut ialah Hoirul Umam, Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan kepada 3 Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: 3 Orang DPO Dalam Kasus Oplos LPG di Desa Sukodono Sidoarjo
Hoirul Umam, Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi terbukti melanggar Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pidana yang dijatuhkan kepada Hoirul Umam, Diki Agustiawan dan Moh. Wahyudi dikorting 2 bulan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 8 bulan.
Untuk diketahui, 3 pelaku oplos LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kg ke LPG non subsidi tabung 12 kg sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan dalam berkas terpisah. Tiga pelaku tersebut ialah Hoirul Umam (36 tahun), dan dua pelaku dalam berkas sidang terpisah ialah Diki Gustiawan (37 tahun) dan Moh. Wahyudi (27 tahun).
Satu terdakwa, yakni Hoirul Umam menjalani sidang perdana pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam perkara nomor 135/Pid.Sus-LH/2025/PN Bkl. Anjar Purbo Sasongko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan. Yang menarik dari surat dakwaan tersebut ialah nama Yusuf yang dijadikan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan.
Anjar Purbo Sasongko menjelaskan, kasus ini berawal pada sekitar Oktober 2024. Hoirul Umam dihubungi oleh Diki Gustiawan yang memberitahukan bahwa dirinya tidak mempunyai pekerjaan. Kemudian Hoirul Umam menyuruh Diki Gustiawan untuk mencari tempat yang bisa dipergunakan untuk mengoplos liquified petroleum gas (LPG) dari tabung gas ukuran 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg yang yang merupakan LPG non-subsidi.
Kemudian didapatkan rumah kosong milik Sauri yang bisa disewa dengan biaya sewa sebesar Rp.100.000 tiap ada kegiatan. Lokasinya di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, Hoirul Umam mulai melakukan pengoplosan LPG tersebut dengan mempekerjakan Diki Gustiawan dan Moh. Wahyudi dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp.150.000 untuk setiap kegiatan.
Hoirul Umam mendapatkan LPG tabung gas 3 kg dengan cara membeli dari PT Loka Jaya melalui Abdul Rahman selaku Manager Pemasaran PT Loka Jaya sebanyak 230 tabung dengan harga sebesar Rp.16.000 per tabungnya. Sedangkan untuk tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg, Hoirul Umam mendapatkannya dari Yusuf (DPO) sebanyak 51 tabung.
Kemudian isi LPG dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg yang kosong dengan cara :
- merangkai 2 regulator menjadi satu, dengan selang tabung gas 3 kg terlebih dahulu dicelupkan atau disiram dengan menggunakan air panas supaya isi tabung
gas dapat berpindah;
- memasangkan regulator pada masing-masing tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. Setelah terhubung, tabung gas 3 kg dibalik dengan posisi kepala tabung berada di bawah sehingga dengan otomatis isi tabung gas 3 kg berpindah ke tabung gas 12 kg. Setelah selesai diulang lagi hingga 4 tabung gas 3 kg dipergunakan untuk mengisi penuh tabung gas 12 kg;
- setelah tabung gas LPG 12 kg terisi penuh, maka ditimbang hingga didapatkan berat total 27 kg (15 kg berat tabung kosong dan 12 kg berat isi gas) ;
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
- setelah tabung gas LPG 12 kg terisi penuh, lalu dijual kepada Yusuf (DPO) seharga Rp.120.000 per tabungnya ;
Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Deny Suprayoga dan Fauzi Syarif Effendy merupakan Anggota Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg ke gas LPG 12 kg non subsidi.
Deny Suprayoga dan Fauzi Syarif Effendy melakukan penyelidikan di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di dalam bangunan rumah yang tidak berpenghuni milik Sauri.
Anggota Polres Bangkalan menemukan Diki Agustiawan sedang duduk di lincak, sedangkan Moh. Wahyudi sedang berada di kamar mandi. Setelah itu dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 25 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau, 25 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda, 25 selang warna putih dan 50 regulator warna oren yang masing-masing dalam keadaan terhubung karena sedang berproses peralihan isi gas.
- 29 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda yang sudah terisi gas penuh yang berasal dari peralihan tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau;
- 13 tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda yang masih dalam keadaan kosong belum terisi gas;
- 190 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau dalam keadaan kosong karena sudah dialihkan ke dalam tabung gas LPG 12 kg non subsidi merk Bright Gas warna merah muda;
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas LPG
- 15 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau yang masih penuh berisi gas;
- 1 tabung gas LPG 3 kg subsidi warna hijau yang masih berisi gas, 1 kompor gas merk Rinnai dan 1 selang berserta regulator yang dalam keadaan terhubung;
- 1 timbangan merk Amason warna hitam;
- 1 panci lengkap dengan tutupnya merk Halco warna silver;
- 1 ember warna putih yang terbuat dari plastik yang di dalamnya berisi beberapa segel/penutup bekas;
- 1 toples bening yang terbuat dari plastik yang berisi beberapa karet seal warna merah bekas.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, Polres Bangkalan menetapkan 3 tersangka pengoplosan LPG bersubsidi yang diungkap di rumah kosong di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Yaitu Diki Agustiawan, Moh. Wahyudi, dan Hoirul Umam. Hoirul Umam merupakan pegawai dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan. (*)
Editor : S. Anwar