Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Suwadi Sulton akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025. Disidang sebelumnya pada Selasa, 22 Juli 2025, Suwadi Sulton dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Suwadi Sulton dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka juga menuntut Suwadi Sulton pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.318.579.250 yang dikurangi dengan nilai pembayaran tunjangan perangkat desa Desa Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 sejumlah Rp.22.500.000 dan nilai pengembalian uang ke rekening Kas Desa Tanggul Wetan sejumlah Rp.22.500.000, berdasarkan bukti setor tunai pada Bank Jatim cabang pembantu (Capem) Tanggul tanggal 30 Agustus 2024 dan mutasi buku tabungan rekening Bank Jatim tanggal 30 Agustus 2024 dengan nomor rekening Bank Jatim 0392050779, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa Suwadi Sulton sejumlah Rp.318.579.250, yang dikompensasikan dengan uang titipan Terdakwa sejumlah Rp.50.000.000.
Apabila Terdakwa Suwadi Sulton tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut, maka harta benda milik terdakwa Suwadi Sulton dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi Uang Pengganti. Dan jika tidak membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Untuk diketahui, Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember pada Senin (25/11/2024).
Suwadi Sulton diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Modus Suwadi Sulton, dirinya telah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember, proyek-proyek tersebut tak pernah dilaksanakan.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes
Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Dari audit Inspektorat Jember, kerugian Negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 480 juta.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jember antara lain :
- 1 lembar kuitansi tanggal 12 September 2022 terkait penerimaan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) dari Harifin untuk pembayaran sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2022-2023 seluas 9 Ha dengan harga Rp.8.500.000 per Hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan tertanggal 12 September 2022. Totalnya terbilang Rp.76.500.000,- tertandatangan diatas materai Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- 1 lembar kuitansi tanggal 25 September 2023 terkait penerimaan uang sewa TKD dari Harifin untuk pembayaran Sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2023-2024 seluas 9 Ha dengan harga Rp.9.000.000 per hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan, tertanggal 25 September 2023. Totalnya terbilang Rp.81.000.000, tertandatangan diatas materai SUWADI selaku Kades Tanggul Wetan;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul Wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2022 tanggal 12 September 2022 terkait serah terima TKD Tanggul Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 76.500.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2023 tanggal 25 September 2023 terkait serah terima TKD tANGGUL Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 81.000.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2023 sampai 27 Oktober 2024. (*)
Editor : Bambang Harianto