Saksi Ahli Inspektorat Jember Gelagapan Ditanya Rincian Kerugian Negara di Kasus Kepala Desa Tanggul Wetan

Suwadi Sulton (71 tahun) selaku Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, menjalani sidang lanjutan sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda sidang dalam perkara nomor57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ialah mendengarkan keterangan Ahli.
Ahli yang dihadirkan ialah Rahmat Utomo selaku Ketua Tim di Inspektorat Jember yang mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rahmat Utomo di hadapan Majelis Hakim menyebutkan, jika kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa Suwadi Sulton berdasarkan hasil perhitungan Timnya di Inspektorat Jember mencapai Rp 484.401.550.
Baca Juga: Kepala Desa Ambal Ambil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kerugian tersebut ditimbulkan, diantaranya karena Suwadi Sulton menyewakan tanah kas desa (TKD) tanpa prosedur resmi. Lalu 3 item pekerjaan yang dianggap tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanggul Wetan, meliputi pekerjaan pengerasan jalan tahun anggaran 2023, rehab kantor desa, dan pemeliharaan saluran tersier.
Ketika ditanya Hakim tentang adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024, Rahmat Utomo tidak meyakini jika pekerjaan tersebut bersumber dari anggaran tahun 2023. Alasannya, pekerjaan yang dianggarkan tahun 2022 atau 2023, lalu dikerjakan tahun 2024, tidak dibenarkan.
"Satu tahun anggaran dari Januari sampai Desember. Yang seharusnya proyek dilaksanakan tahun 2022 atau 2023, lalu dikerjakan tahun 2024 itu tidak dibenarkan. Apalagi, kami belum dapat dokumen administrasinya (Surat Pertanggungjawaban). Jadi kami tidak yakin ada realisasi karena tidak didukung pembuktian," kata Rahmat Utomo.
Rahmat Utomo menerangkan, pihak Inspektorat Jember turun ke lokasi untuk mengaudit lokasi pekerjaan pada tahun 2024. Salah satunya pekerjaan pengerasan jalan. Di lokasi, ia hanya menemukan timbunan tanah.
Kemudian mengecek pekerjaan rehab kantor Desa Tanggul Wetan. Dia mengakui jika saat itu ada pekerjaan rehab. Kemudian datang melihat pekerjaan saluran tersier.
"Pekerjaan saluran tersier di blok 20 tidak ada. Kami sempat tanya ke perangkat Desa dan Kades (Kepala Desa), katanya dialihkan ke blok 18. Kami ditunjukkan ke lokasi yang sedang dalam pekerjaan saluran tersier yang belum selesai," jelas Rahmat Utomo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Untuk PADes, Rahmat Utomo menjelaskan, jika pihak Inspektorat Jember telah memeriksa buku rekening Desa. Disitu ada setoran dana yang bersumber dari penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemeriksaan hanya dilakukan untuk tahun anggaran 2023.
Namun, dia mengakui jika tidak melalukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap buku rekening Desa, dan hanya memeriksa 3 item, yaitu pekerjaan pengerasan jalan tahun anggaran 2023, rehab kantor desa, dan pemeliharaan saluran tersier.
"Untuk PADes tahun 2022, kami tidak melakukan pemeriksaan. Kami hanya memeriksa di buku rekening desa, ada setoran. Setoran bersumber dari persewaan TKD yang disewakan oleh Terdakwa. PADes tahun 2022, yang katanya tidak dilaksanakan untuk tunjangan," katanya.
Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha bertanya kepada Saksi Ahli, Rahmat Utomo, terkait dengan nilai kerugian Rp 484.401.550. Pertanyaan Hakim, kerugian tersebut apakah total lost setelah pekerjaan dilaksanakan di tahun 2024.
Namun, Rahmat Utomo tidak meyakini adanya realisasi pekerjaan di tahun 2024. Karena tidak ada SPj Desa yang disampaikan kepada Inspektorat Jember ssbagai data pendukung.
"Kalau sudah ada pengerjaan, Inspektorat harus melakukan perhitungan sehingga ada perimbangan. Pengerasan jalan lapen tahun 2022-2023, ada wujud fisiknya. Perhitungan itu harus orang teknik, meliputi panjang, lebar, sewa alat berat. Lihat kenyataan di lapangan. Ini nasib orang. Memang secara administrasi harus ada laporan. Wujud barangnya ada. Apa tidak yakin juga pihak desa dalam hal ini Terdakwa telah melaksanakan pekerjaan di tahun 2024?" tanya Majelis Hakim.
Rahmat Utomo kembali menjawab tidak yakin, dengan alasan tidak ada SPJ desa yang diterimanya.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Gemarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Sedangkan Hakim Anggota mencecar Rahmat Utomo dengan nilai kerugian yang dicatatnya. Dan Rahmat Utomo tidak bisa berpendapat. Dia juga tidak bisa merinci sumber kerugiannya.
"Makanya di persidangan harus ahli. Jangan memberi beban ke kami. Sebelum nilai kekurangan, periksa dokumen-dokumennya. Di 2 tahun anggaran ini, Saudara apa betul tahu realisasinya semua?" tanya Hakim Anggota.
"Kami fokus ke 5 paket," jawab Ahli.
Menanggapi itu, Hakim menyampaikan kekecewaannya kepada Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Kecewa kami Saudara disini. Semakin bingunh kita dengan objek pemeriksaan (tentang kerugian negara) Saudara. Alangkah baiknya Penuntut Umun melakukan penghitungan pekerjaan walau 1 persen," kata Hakim.
Untuk diketahui, Suwadi Sulton selaku Kepala Desa Tanggul Wetan ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember pada Senin (25/11/2024).
Suwadi Sulton diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana kas desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa (DD), dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan tahun anggaran 2022 dan 2023.
Baca Juga: Pekan Depan, Sidang Putusan Kepala Desa Tambakrejo di Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Modus Suwadi Sulton, dirinya telah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di Desa Tanggul Wetan. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jember, proyek-proyek tersebut tak pernah dilaksanakan.
Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Dari audit Inspektorat Jember, kerugian Negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 480 juta.
Dalam kasus ini, beberapa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Jember antara lain :
- 1 lembar kuitansi tanggal 12 September 2022 terkait penerimaan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) dari Harifin untuk pembayaran sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2022-2023 seluas 9 Ha dengan harga Rp.8.500.000 per Hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan tertanggal 12 September 2022. Totalnya terbilang Rp.76.500.000,- tertandatangan diatas materai Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan.
- 1 lembar kuitansi tanggal 25 September 2023 terkait penerimaan uang sewa TKD dari Harifin untuk pembayaran Sewa TKD Tanggul Wetan masa tanam 2023-2024 seluas 9 Ha dengan harga Rp.9.000.000 per hektar yang terletak di Rowo Tapen, Desa Tanggul Wetan, tertanggal 25 September 2023. Totalnya terbilang Rp.81.000.000, tertandatangan diatas materai SUWADI selaku Kades Tanggul Wetan;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul Wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2022 tanggal 12 September 2022 terkait serah terima TKD Tanggul Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 76.500.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar Surat perjanjian sewa menyewa TKD Tanggul wetan nomor 143/ /35.09/06.2002/2023 tanggal 25 September 2023 terkait serah terima TKD tANGGUL Wetan seluas 90.000 m2 dari Suwadi selaku Kades Tanggul Wetan kepada Harifin dengan akad sewa Rp 81.000.000, masa kelola 12 bulan dari 28 Oktober 2023 sampai 27 Oktober 2024. (*)
Editor : Bambang Harianto