Dua pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, inisial BDN (pria, 23 tahun), dan inisial ADR (perempuan, 22 tahun), diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menculik bawah lima tahun (balita) MZA asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Ibu dari inisial MZA merupakan teman kerja ADR saat di Yogyakarta di tahun 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN bersama ADR berkunjung ke rumah korban di Sedati. Setelah mereka ngobrol, ADR izin ke ibu MZA untuk mengajak anaknya beli susu di toko dekat gang rumah.
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Sepuluh menit kemudian korban (MZA) yang dibawa BDN dan ADR tak kunjung kembali ke rumah. Sehingga membuat ibu dan neneknya panik, lalu mencari di toko dekat rumah namun tidak ada.
"Ibu MZA sempat menghubungi ADR, di telepon ADR mengatakan kalau posisinya ada Gedangan dekat rel kereta api. Kemudian dicari di lokasi tersebut namun tidak ada. Di telepon juga tidak aktif," ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z. Rofik kepada pada wartawan, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris
Setelah itu, orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga pada 19 Juli 2025 kedua pelaku penculikan anak MZA berhasil diamankan di Yogyakarta.
"Motif yang dilakukan tersangka ADR adalah mengambil korban yang pengakuannya adalah anaknya untuk diasuh bersama BDN. Serta ADR ini meminta agar ibu korban menyelesaikan tanggungan hutangnya," tambah AKBP M.Z. Rofik.
Baca juga: 3 Anggota Polresta Sidoarjo Terbukti Langgar Etik, Pidana Menanti
Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di rutan Polresta Sidoarjo, dikenakan Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : S. Anwar