Dilema Tambang Tanpa IUP OP di Gresik, Dari Kerusakan Lingkungan dan Tersendatnya PAD

Reporter : Anang Supriyanto
Aktivitas tambang di Panceng, Gresik

Nyaris setiap hari, udara bercampur debu mencemari permukiman warga di wilayah Panceng, Kabupaten Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Sumber debu berasal dari lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut material tambang yang melintasi jalanan Desa Pantenan, Desa Banyutengah, dan Desa Katenan, serta beberapa desa di wilayah Kecamatan Panceng.

Jika dihitung, ada ratusan volume kendaraan yang melintasi jalananan di sekitar jalan perkampungan warga. Operasinya dari pagi hingga menjelang malam. Tidak itu saja. Lalu lalang kendaraan tambang membuat jalan di wilayah Kecamatan Panceng beberapa rusak, bergelombang karena menumpu beban, dan dibiarkan tanpa perbaikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca juga: TPNPB Bakar Ekskavator Tambang Ilegal di Kabupaten Paniai

Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya di Pasal 91, kendaraan tambang harusnya memiliki jalur khusus pertambangan.

“Wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan,” bunyi dari Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, ada beberapa pelaku tambang yang memilih melintasi jalan desa atau kabupaten. Jika dihitung, pendapatan daerah Kabupaten Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang harus ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik melalui Belanja Modal.

Dari catatan yang dirangkum Lintasperkoro. com, Belanja Modal APBD Gresik yang salah satu jenisnya ialah untuk infrastruktur jalan, pagu anggarannya untuk tahun 2025 ini mencapai Rp 430,54 miliar. Sampai dengan 12 Agustus 2025, realiasinya Rp 50,46 miliar atau terserap 11,72%.

Sedangkan pendapatan daerah Gresik di tahun 2025 ini, pagu anggarannya mencapai Rp 3,8 triliun dan telah terealiasi Rp 2,2 triliun (57,83%). Pendapatan Daerah Gresik jika dirinci lagi, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealiasi Rp 844 miliar dari pagu Rp 1,54 triliun (54,65%), Pajak Daerah terealasi 54,78% atau Rp 593,6 miliar dari pagu Rp 1,08 triliun.

Kemudian Retribusi Daerah pagunya Rp 367,27 miliar dan realisasinya Rp 186,33 miliar (50,73 %), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebeesa Rp 12,65 miliar untuk pagunya, lalu Rp 12,05 miliar realisasinya (95,32%). Dan dari Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp 80,83 miliar pagu, dan terealisasi Rp 52,06 miliar (64,42%).

Di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, terdapat beberapa perusahaan  tambang, baik yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan, sampai tidak punya izin usaha pertambangan alias ilegal. Catatan yang dirangkum Lintasperkoro. com, beberapa tambang di Kecamatan Panceng, beserta kelengkapan izin yang dimilikinya diantaranya :

- PT BHS

Lokasi : Desa Dalegan, Desa Campurejo

Jenis izin : WIUP

Komoditas : fosfat

Luas : 99,55 ha

- PT SBA

Lokasi : Desa Banyutengah, Desa Ketanen, dan Desa Pantenan

Jeniz Izin : IUP Ekspolrasi

Komoditas : batu gamping

Luas : 90,51 ha.

- PT JMM

Lokasi : Desa Prupuh, Desa Campurejo, Desa Ketanen

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : Clay

Luas : 19,02 ha

- PT MJOB

Lokasi : Desa Dalegan, Desa Prupuh, Desa Campurejo

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : Batu gamping

Luas : 8,60 ha

- CV PJA

Lokasi : Desa Prupuh dan Desa Ketanen

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : tanah urug

Luas : 14,33 ha

- PT JEA

Lokasi : Desa Ketanen

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : Batu gamping

Luas : 13,01 ha

- PT GEN

Lokasi : Desa Ketanen

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : batu gamping

Luas : 14,48 ha

- PT AKS

Lokasi : Panceng

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : Dolomit

Luas : 5,67 ha.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

- PT DJM

Lokasi : Desa Ketanen

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : batu gamping

Luas : 39,79 ha

- PT RME

Lokasi : Panceng

Jeniz Izin : IUP Eksplorasi

Komoditas : batu gamping

Luas : 76,76 ha

- CV BZ

Lokasi : Desa Pantenan

Jeniz Izin : IUP Operasi Produksi

Komoditas : dolomit

Luas : 3,13 ha.

- CV BAG

Lokasi : Desa Banyutengah, Desa Pantenan, Desa Ketanen

Jeniz Izin : IUP Operasi Produksi

Komoditas : dolomit

Luas : 37,12 ha

- CV BAG

Lokasi : Desa Delegan, Desa Cangaan, Desa Ngembo (Kecamatan Panceng dan Kecamatan Ujungpangkah)

Jeniz Izin : WIUP

Komoditas : batu gamping

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Luas : 99,88 ha

- CV BA

Lokasi : Desa Prupuh

Jeniz izin : WIUP

Komoditas : Clay

Luas : 9,14 ha

- PT MBP

Lokasi : Desa Prupuh, Desa Dalegan, Desa Surowiti

Jeniz izin : WIUP

Komoditas : Batuan

Luas : 98,55 ha

Dari sekian tambang di Kecamatan Panceng, meski belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi, ada yang nekad menjalankan operasionalnya. Bahkan, ada pula operasional tambang di Kecamatan Panceng yang tidak disertai izin apapun alias bodong, tapi menjalankan kegiatan usahanya.

Padahal jelas dalam regulasi, kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Selain dampak tersebut, ada dampak lain, yakni mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari sisi regulasi, penambangan yang tidak memiliki izin atau memiliki izin tapi belum lengkap, bisa melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

"Penambangan yang belum melengkapi izin juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak,” katanya.

Dari sisi lingkungan, Penambangan yang belum melengkapi izin akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Satpol PP Gresik harus menertibkan

Di pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik lebih tegas untuk menertibkan aktivitas tambang yang belum melengkapi izin. Karena keberadaan tambang tanpa dilengkapi izin bisa merusak lingkungan. Seperti kubangan bekas tambang yang tidak direklamasi.

“Sampai hari ini belum ada upaya pengembalian ekosistem seperti penanaman pohon. Ini tanggung jawab pemilik tambang, dan Pemerintah harus mengawasi,” kata Abdullah Hamdi.

Selama ini, dari penilaian Abdullah Hamdi, pengawasan terhadap keberadaan aktivitas tambang ilegal masih belum optimal. Maka dari itu, dia meminta agar Satpol PP Gresik, Dinas Lingkungan Hidup Gresik, atau stakeholder seperti Kepolisian, agar perlu meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tambang ilegal.

“Secara kasat mata, sangat luar biasa tambang ini, baik (Gresik) di wilayah utara atau selatan. Masih banyak tambang yang perlu ditertibkan kalau memang benar-benar melanggar aturan. Dari sisi pendapatan, jelas ini sebenarnya potensi PAD. Tapi kenyataannya banyak sekali tambang yang tidak memberikan kontribusi. Kami berharap, bukan hanya Polres yang bertindak. Tapi juga teman-teman Satpol PP jangan hanya melakukan penertiban-penertiban terhadap hal-hal yang tidak seberapa penting. Tambang ini adalah persoalan kita,” tegas Abdullah Hamdi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru