Fina Arafaini dan Akhmad Miftakhur Rizki, 2 Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik melakukan penipuan terhadap Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik. Mereka dinyatakan bersalah saat sidang putusan yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Menyatakan terdakwa Fina Arafaini dan terdakwa Akhmad Miftakhur Rizki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Fifiyanti.
Baca juga: Kontraktor dari Surabaya Polisikan Ketua Yayasan SMK Internasional ke Polda Bali
Terdakwa Fina Arafaini dan Akhmad Miftakhur Rizki sebelumnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Kasus penipuan terhadap Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik berawal pada tahun 2020. Sandi Satrya Lahira (dilakukan penuntutan terpisah) bekerja sebagai Admin Operasional dan Kordinator Lapangan di PT Jaya Raya Sentosa Tehnik dengan alamat Jl. Galur Selatan, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, dan bergerak dalam bidang Konstruksi dan Logistik serta Pengiriman Barang (Transportir).
Pada Juni 2021, Sandi Satrya Lahira menawarkan kepada Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik ada pekerjaan pengangkutan barang berupa Chemical dari CV Samudra Emas, alamat Perum Griya Suci Permai Blok D6 nomor 26, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tujuannya ke Makassar dan Balikpapan.
Lalu Sandi Satrya Lahira menyerahkan legalitas dari CV Samudra Emas kepada Faradila melalui Whatsapp berupa dokumen PDF.
Selanjutnya Sandi Satrya Lahira membuat penawaran harga yang kemudian disetujui oleh Faradila tanpa perjanjian secara tertulis dikarenakan sudah percaya kepada Sandi Satrya Lahira. Faradila memberikan modal untuk biaya transportasi yang dikerjakan oleh pihak CV Samudra Emas.
Sekitar bulan Juni 2021, Sandi Satrya Lahira kembali menawarkan kepada Faradila ada vendor baru, yaitu CV Makmur Tani yang beralamat Jl. KH. A. Fadlil Nomor 20, Kelurahan Srowo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
CV Makmur Tani dibuat untuk melakukan pengangkutan pupuk dengan tujuan Bali dan Lombok. CV Makmur Tani yang ditawarkan oleh Sandi Satrya Lahira merupakan perusahaan fiktif yang digunakan dengan tujuan mengambil uang milik PT Jaya Raya Sentosa Tehnik.
Sandi Satrya Lahira dalam membuat perusahaan fiktif tersebut dibantu oleh Fina Arafaini dengan cara memberikan Identitas KTP atas nama Achmad Chusairi serta membantu memberikan rekening BCA dengan nomor :745214xxx atas nama Firda Nur Janah dan Rekening Bank BCA dengan nomor :745056xxx atas nama Ranti Sepitanungrum Ariyanto.
Tujuannya untuk perputaran transaksi keuangan antara CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani dengan Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik. Dan Terdakwa Akhmad Miftakhur Rizki membantu dengan cara berperan sebagai Pemilik CV Makmur Tani yang aslinya fikitif dan memberikan rekening BCA dengan nomor 7900406xxx atas nama Akhmad Miftakhur Rizki dengan tujuan untuk perputaran transaksi keuangan antara CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani dengan Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik.
Baca juga: Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu
Sandi Satrya Lahira dalam menjalankan aksinya dengan memalsukan data CV Makmur Tani dengan memunculkan nama Achmad Chusairi sebagai pemiliknya, dimana nama Achmad Chusairi tersebut didapatkan dari KTP atas nama Achmad Chusairi yang diberikan oleh Terdakwa Fina Arafaini kepada Sandi Satrya Lahira.
Atas tawaran tersebut, Faradila percaya kepada Sandi Satrya Lahira dan melakukan kerjasama dengan memberikan modal untuk biaya transportasi kepada pihak CV Makmur Tani.
Setelah 30 hari dari kegiatan tersebut, Sandi Satrya Lahira memberikan keuntungan 20% kepada PT Jaya Raya Sentosa Tehnik. Selanjutnya Sandi Satrya Lahira menerbitkan PO (Purchase Order) dari CV Makmur Tani. Lalu Sandi Satrya Lahira kirim melalui email ke PT Jaya Raya Sentosa Tehnik.
Di dalam proses pemberian uang jalan atau modal untuk biaya transportasi dari Faradila melalui transfer menggunakan rekening Bank BCA Nomor : 7000900xxx dan mengirimkan ke rekening Bank BCA Sandi Satrya Lahira dengan Nomor : 0181311xxx atas nama Sandi Satrya Lahira dengan mekanisme Faradila mengirimkan uang jalan kepada Sandi Satrya Lahira tersebut sebesar 70% total biaya sewa mobil.
Setelah proses pekerjaan selesai, pihak Faradila mengirimkan invoice kepada Sandi Satrya Lahira untuk menagihkan kepada pihak CV Makmur Tani. Atas tagihan tersebut, Sandi Satrya Lahira mengirimkan pembayaran melalui Rekening Bank BCA Nomor : 7415214xxx atas nama Firda Nurjanah.
Pada akhir November 2021, CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani yang sudah Sandi Satrya Lahira ajukan kepada Faradila mengalami hambatan perputaran uang. Ketika Sandi Satrya Lahira menerima uang jalan sebesar 70% tidak cukup untuk melunasi invoice yang diberikan, sehingga Sandi Satrya Lahira kelabakan untuk mengatur uang tersebut.
Baca juga: Christiani Yuli Larasati Tipu Calon Konsumen Dealer Anyar Makmur Jombang
Akhirnya Faradila pada Januari 2022 menanyakan kepada Sandi Satrya Lahira perihal pembayaran dari CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani yang terlambat bayar. Faradila menghubungi Sandi Satrya Lahira dan mengajak untuk menemui Siti Khasanah selaku pemilik CV Samudra Emas dan Terdakwa Achmad Chusairi selaku pemilik CV Makmur Tani untuk menyelesaikan pembayaran.
Selanjutnya, Sandi Satrya Lahira sempat mengajak Faradila ke rumah Siti Khasanah, yaitu di Perum Griya Suci Permai Blok D6 nomor 26, Desa Suci, namun saat itu Siti Khasanah tidak ada di rumahnya. Kemudian Sandi Satrya Lahira mengajak Faradila untuk menemui Terdakwa Achmad Chusairi di Kahuripan Sidoarjo.
Pada saat itu, Sandi Satrya Lahira mengajak Terdakwa Akhmad Miftakhur Rizki selaku teman dari Sandi Satrya Lahira yang disuruh berperan sebagai Saudara Achmad Chusairi selaku pemilik CV Makmur Tani. Saat itu, Sandi Satrya Lahira belum menjelaskan kepada Faradila bahwa terhadap CV Samudra Emas dan juga CV Makmur Tani di dalam proses pekerjaaan kerjasamanya fiktif atau akal-akalan Sandi Satrya Lahira.
Dalam membantu Sandi Satrya Lahira melakukan kerjasamanya fiktif tersebut, Terdakwa Fina Arafaini memperoleh keuntungan sejumlah Rp.87.044.000 dan Terdakwa Akhmad Miftakhur Rizki memperoleh keuntungan sejumlah Rp.48.182.500.
Dalam kasus ini, PT Jaya Raya Sentosa Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp. 792.075.000. Dan untuk Sandi Satrya Lahira telah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Editor : Bambang Harianto