Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik Kena Tipu Rp 792 Juta

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Foto penipuan
Foto penipuan
grosir-buah-surabaya

Niat menjalankan kerjasama bisnis untuk mendapatkan keuntungan, malah buntung. Demikian yang dialami oleh Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik. Dia kena tipu oleh karyawannya sendiri, yaitu Sandi Satrya Lahira, bertugas sebagai Admin Operasional dan Kordinator Lapangan PT Jaya Raya Sentosa Tehnik yang beralamat di Jalan Galur Selatan, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat sebagai Admin Operasional dan Kordinator Lapangan.

Perbuatan Sandi Satrya Lahira yang dibantu oleh Fina Arafiani dan Akhmad Miftakhur Rizki mengakibatkan PT Jaya Raya Sentosa Tehnik mengalami kerugian sebesar Rp. 792.075.000. Sandi Satrya Lahira pun dipenjara melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 28 Juli 2025. Sandi Satrya Lahira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang dipimpin oleh Ersin.

Vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan terhadap Sandi Satrya Lahira masih rendah dibandingkan dengan tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Paras Setio menjelaskan, Sandi Satrya Lahira bekerja di PT Jaya Raya Sentosa Tehnik dan bertempat tinggal di kos-kosan di Jl. Emerald 1 Nomor 26 Perum Permata Suci, Kabupaten Gresik.

Selama bekerja di PT Jaya Raya Sentosa Tehnik, tugas Sandi Satrya Lahira antara lain :

- Melakukan permintaan DO (Delivery Order) dari pihak customer atau pengirim barang.

- Mencari Vendor atau rekanan transportir (mencari mobil) untuk pengiriman barang yang dilakukan oleh PT Jaya Raya Sentosa Tehnik.

- Mengajukan uang jalan kepada Faradila sebagai uang jalan sopir atau uang muka Jalan.

- Mengajukan biaya bongkar kepada Faradila untuk Sopir.

- Mengajukan biaya pelunasan kepada Faradila apabila pekerjaan sudah selesai.

- Mencari driver atau mobil untuk mengirim barang.

PT Jaya Raya Sentosa Tehnik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi dan Logistik serta pengiriman barang (transportir).

Dari keterangan Sandi Satrya Lahira, bahwa dia menawarkan kepada Faradila pekerjaan pengangkutan barang berupa chemical dari CV Samudra Emas beralamat Perum Griya Suci Permai Blok D6 nomor 26, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tujuannya ke Makasar dan Balikpapan.

Kepada Faradila, Sandi Satrya Lahira menyerahkan Legalitas dari CV Samudra Emas melalui Whatsapp berupa dokumen PDF.

Selanjutnya Sandi Satrya Lahira membuat penawaran harga yang kemudian disetujui oleh Faradila selaku Direktur Utama PT Jaya Raya Sentosa Tehnik tanpa perjanjian secara tertulis karena sudah percaya kepada Sandi Satrya Lahira sepenuhnya. Kemudian Faradila memberikan modal untuk biaya transportasi yang dilakukan atau yang dikerjakan oleh pihak CV Samudra Emas.

Ketika terdakwa Sandi Satrya Lahira mengajukan dan mengirimkan PO (Purchase Order) melalui email ke PT Jaya Raya Sentosa Tehnik, Sandi Satrya Lahira mengakali dengan cara membuat template CV Samudra Emas yang seolah-olah asli dan diprint sendiri di tempat Rental Print di daerah Jl. Arif Rahman Hakim, Gresik, dan proses tersebut berjalan hingga akhir bulan November 2021.

Sandi Satrya Lahira menerima uang jalan atau modal untuk biaya transportasi dari Faradila melalui transfer dari rekening Bank BCA Nomor : 7000900xxx ke rekening Sandi Satrya Lahira Nomor : 0181311192 atas nama Sandi Satrya Lahira.

cctv-mojokerto-liem

Uang jalan yang ditransfer tersebut sebesar 70�ri total biaya sewa mobil. Setelah proses pekerjaan selesai, pihak Faradila mengirimkan Invoice kepada Sandi Satrya Lahira untuk menagihkan kepada pihak CV Samudra Emas.

Pada Juni 2021, Sandi Satrya Lahira kembali menawarkan kepada Faradila bahwa ada vendor baru, yaitu CV Makmur Tani, alamat Jl. KH. A. Fadlil Nomor 20 Kelurahan Srowo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang melakukan pengangkutan pupuk dengan tujuan Bali dan Lombok.

CV Makmur Tani merupakan perusahaan fiktif yang dibuat Sandi Satrya Lahira, dengan cara memalsukan data terkait perusahaan tersebut dengan memunculkan nama Achmad Chusairi sebagai pemiliknya.

Nama Achmad Chusairi tersebut didapatkan dari KTP atas nama Achmad Chusairi yang diberikan oleh saudari Fina Arafaini (dalam berkas penuntutan terpisah) kepada Sandi Satrya Lahira.

Atas tawaran tersebut, Faradila percaya kepada Sandi Satrya Lahira dan melakukan kerjasama dengan memberikan modal untuk biaya transportasi sebesar 70�ri total biaya sewa mobil, dengan catatan CV Makmur Tani melakukan pembayaran setelah 30 hari dari kegiatan tersebut dan memberikan keuntungan 20%.

Selanjutnya Sandi Satrya Lahira menerbitkan PO (Purchase Order) dari CV Makmur Tani dan dikirim melalui email ke PT Jaya Raya Sentosa Tehnik.

Setelah proses pekerjaan selesai, Faradila mengirimkan Invoice kepada Sandi Satrya Lahira untuk menagihkan kepada pihak CV Makmur Tani.

Dalam menjalankan kerjasama tersebut, Sandi Satrya Lahira dibantu oleh Fina Arafiani (dalam berkas penuntutan terpisah).

Pada akhir bulan November 2021, CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani yang sudah Sandi Satrya Lahira ajukan kepada Faradila mengalami hambatan perputaran uang. Ketika Sandi Satrya Lahira menerima uang jalan sebesar 70 % tersebut tidak cukup untuk melunasi invoice yang diberikan, sehingga Sandi Satrya Lahira kelabakan untuk mengatur uang tersebut.

Hingga akhirnya Faradila pada Januari 2022 menanyakan kepada Sandi Satrya Lahira perihal pembayaran dari CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani yang terlambat bayar.

Faradila menghubungi Sandi Satrya Lahira dan mengajaknya untuk menemui saudari Siti Khasanah selaku pemilik CV Samudra Emas dan saudara Achmad Chusaeri selaku pemilik CV Makmur Tani untuk menyelesaikan pembayaran.

Sandi Satrya Lahira sempat mengajak Faradila ke rumah Siti Khasanah di Perum Griya Suci Permai Blok D6 nomor 26, Desa Suci, namun saat itu Siti Khasanah tidak ada di rumahnya.

Kemudian Sandi Satrya Lahira mengajak Faradila untuk menemui Achmad Chusaeri di Kahuripan, Kabupaten Sidoarjo, namun pada saat itu Sandi Satrya Lahira mengajak Akhmad Miftakhur Rizki (dalam berkas penuntutan terpisah) selaku teman Sandi Satrya Lahira yang disuruh berperan sebagai mengaku Achmad Chusaeri selaku pemilik CV Makmur Tani.

Hingga saat itu, Sandi Satrya Lahira masih belum menjelaskan kepada Faradila Bahwa terhadap CV Samudra Emas dan CV Makmur Tani di dalam proses pekerjaaan kerjasamanya fiktif atau akal-akalan Sandi Satrya Lahira.

Akibat perbuatan Sandi Satrya Lahira, mengakibatkan kerugian bagi PT Jaya Raya Sentosa Tehnik sebesar Rp. 792.075.000.

Di sidang terpisah, Terdakwa Fina Arafiani dan Akhmad Miftakhur Rizki dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sidang tuntutan digelar pada Senin, 28 Juli 2025. (*)