Polsek Kombi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Jaga II Desa Rerer Satu

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku berinisial JP ditangkap Polisi

Personel Polsek Kombi menangkap seorang pemuda berinisial JP (22 tahun), warga Desa Rerer Satu, yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap lelaki Febry Gerungan (56 tahun), warga Desa Jaga II Desa Rerer Satu, Kecamatan Kombi.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA di depan rumah warga bernama Randy Lumentut. Berdasarkan keterangan saksi, korban datang menegur sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi miras sambil memutar musik keras. Teguran yang disertai kata-kata kasar membuat pelaku emosi lalu memukul wajah korban dua kali hingga terjatuh, kemudian menendang wajah korban satu kali.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke RSU Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Kombi, IPTU Alen Pop Lariwu mengatakan, “Motif pelaku adalah sakit hati akibat dimaki dengan kata-kata kasar. Modusnya, pelaku melakukan pemukulan berulang kali dan menendang korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kombi untuk proses hukum lebih lanjut.”

Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan

Personel Polsek Kombi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke rumah sakit, memeriksa saksi, serta mengamankan pelaku.

Polsek Kombi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi emosi, serta menghindari miras (minuman keras) yang sering menjadi pemicu tindak pidana.

Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna

“Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” kata Kapolsek Kombi. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru