Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pelaku Pertambangan Ilegal di Tinombo Selatan

Reporter : Mula Eka P.
Konpers kasus tambang ilegal di Polres Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku penambang ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, termasuk juga unit mesin penyemprot (alkon). Masing-masing para terduga pelaku berinisial AN (39 tahun) dan OK (30 tahun), bersama barang bukti berupa tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, dan potongan selang spiral berwarna biru.

Selain barang bukti milik AN (39 tahun) dan OK (30 tahun) dalam operasi tersebut, Polres Parigi Moutong juga mengamankan lima unit mesin alkon yang saat ini masih ditelusuri kepemilikannya.

Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal

Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Romy Gafur mengatakan, kegiatan para pelaku saat bekerja di lokasi tersebut dapat merusak dan mencemarin lingkungan sekitar, lantaran alkon yang digunakan tersebut dapat mencemari aliran sungai yang dipergunakan masyarakat dilahan pertaniannya.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tegas Romy.

Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara

Romy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.

Para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Parigi Moutong memastikan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan dengan tambang ilegal. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru