Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan Jadi Tersangka

Reporter : Ach. Maret S.
Pelaku pelemparan bom molotov

Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26 tahun), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Baca juga: BRN akan Kirim Puluhan Karangan Bunga Kekecewaan ke Polres Pasuruan

Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polres Pasuruan bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.

Petugas Polres Pasuruan kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

Baca juga: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Menjabat Kapolres Pasuruan

"Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, pada Jumat (5/9/25).

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, diantaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Baca juga: Polres Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru