Rokok Ilegal Hendak Dikirim Lewat Ekspedisi J And T Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Rokok ilegal

Bea Cukai berhasil mengungkap penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto. Rencananya, rokok ilegal dari Madura tersebut akan dikirim melalui Ekspedisi J And T Mojokerto.

Dua orang ditangkap, yaitu Hariyadi (43 tahun), warga Dusun Maqbul, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dan Mohammad Ro’is (32 tahun), warga Dusun Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Kedua pelaku peredaran rokok ilegal tersebut saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 16 September 2025. Hariyadi dan Mohammad Ro’is menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Geo Dwi Novrian selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kronologi :

Berawal pada Selasa, 8 Juli 2025, saat Mohammad Ro’is berada di rumahnya menerima telpon dari Sdr. Halimi (daftar pencarian orang/DPO) yang mengatakan, “Malam ini akan dilakukan pengiriman barang ke Ekspedisi J And T di Mojosari, Kabupaten Mojokerto”.

Setelah Mohammad Ro’is menerima telpon tersebut, Mohammad Ro’is menghubungi Hariyadi dengan mengatakan, “Malam ini untuk menemani berangkat mengantarkan rokok tanpa cukai sesuai dengan arahan Halimi ke Ekspedisi J&T di Mojosari Mojokerto.”

Selanjutnya Mohammad Ro’is dengan Hariyadi janjian bertemu di SPBU daerah Suramadu, Kabupaten Bangkalan. Kemudian pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 22.00 WIB, terdapat 2 orang yang tidak dikenal oleh Mohammad Ro’is mendatangi rumah Mohammad Ro’is menggunakan mobil pick up bermuatan rokok tanpa cukai dan langsung dipindahkan ke mobil pick up milik Mohammad Ro’is jenis L-300 dengan nomor polisi (nopol) M 9163 VD.

Pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari), Mohammad Ro’is berangkat dari rumahnya di Dusun Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, menuju Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dengan mengemudikan mobil pick up L-300 dengan Nopol M 9163 VD yang bermuatan rokok tanpa cukai.

Sesampainya di SPBU daerah Suramadu, Mohammad Ro’is bertemu Hariyadi, sehingga bersama-sama menuju Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sampai di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 06.15 WIB.

Atas laporan masyarakat terkait dengan peredaran rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai berasal dari Madura melalui Surabaya, kemudian Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja (masing-masing pegawai pada Direktorat Bea dan Cukai) melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Hariyadi bersama Mohammad Ro’is dan berhasil diamankan barang bukti berupa :

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Barang hasil penindakan berupa 255 koli = 508.000 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai :

- Mobil Mitsubishi Pickup warna Hitam Silver dengan nomor polisi M 9163 VD beserta STNK;

- 1 Handphone merek OPPO tipe A15;

- 1 Handphone merek OPPO Reno7 Z 5G;

- Surat Izin Mengemudi atas nama Hariyadi nomor 1526-8202-000278;

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

- Kartu Tanda Penduduk atas nama Mohammad Ro'is NIK 35280807079300xx.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp. 746 per batang untuk rokok jenis sigaret kretek mesin, sehingga 508.000 batang dikali Rp. 746 per batang = Rp 378.968.000.

Sehingga hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp 378.968.000.

Perbuatan Hariyadi dan Mohammad Ro'is sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru