Tambang Liar Makin Merajalela di Benjeng Gresik

Reporter : Anang Supriyanto
Tambang ilegal di Desa Punduttrate. (Foto : ist)

Desakan masyarakat agar tambang ilegal atau liar di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, ditertibkan rupanya tidak diindahkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Gresik. Tambang ilegal atau liar tersebut berada di Desa Punduttrate.

Disebut tambang ilegal atau liar karena dalam aktivitas penambangan, tidak dilengkapi dengan perizinan usaha tambang (Izin usaha pertambangan/IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin yang  dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Lahan yang digali merupakan areal persawahan produktif.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Penggalian dilakukan dengan alat berat excavator dan sarana pengangkutnya ialah dump truk yang terdiri dari puluhan unit. Tiap hari ditaksir menghasilkan omzet puluhan juta rupiah.

Masyarakat telah melaporkan keberadaan tambang ilegal atau liar tersebu ke Bupati Gresik melalui kanal laporan resmi “Lapor Gus” di nomor 0812-3225-4001, namun respon yang didapat hanya sebatas resgistrasi laporan tanpa tindaklanjut nyata. Pengaduan serupa juga disampaikan ke kanal pengaduan resmi Polres Gresik “Cak Roma” di nomor 0811 8800 2006.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

“Sampai sekarang tindak lanjut pengaduan tersebut belum mendapat langkah nyata melalui penertiban. Apakah ini yang disebut pilih kasih dalam upaya penertiban usaha ilegal. Warung-warung yang menjual miras (minuman keras) dirazia, sedangkan usaha tambang yang sama-sama ilegal masih dibiarkan berjalan sampai sekarang,” ujar warga Gresik yang menutupi identitasnya pada Rabu siang, 24 September 2025.

“Mohon identitas saya jangan disebut. Penambang banyak preman yang jaga. Wedi diparani (taku didatangi),” ujarnya.

Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia

Kata dia, tambang ilegal di Desa Punduttrate berjalan lama, telah berjalan 3 bulan lebih. Lokasi urugan dari tambang ilegal tersebut dikirim di beberapa tempat, termasuk di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Harapannya, Kepolisian bisa merespon aduan masyarakat dengan menertibkan tambang ilegal di Desa Putatlor. Dengan penertiban tersebut, akan menambah kepercayaaan masyarakat terhadap insitusi Kepolisian sebagai penegak hukum yang PRESISI. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru