Insiden berdarah terjadi di Car Wash and Café di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa yang mengakibatkan nyawa Ahmad Husaini melayang diawali dari minum-minuman keras jenis arak.
Bramantyo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadikan Negeri Kepanjen menerangkan, Ahmad Husaini dibunuh oleh Muhammad Fikri (26 tahun), seorang mahasiswa. Pembuhuhan itu berawal saat Abdur Rohman sekitar jam 18.30 WIB keluar dari rumahnya yang berada di Jl. Pertanahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Baca juga: Satreskrim Tangkap Polres Kampar Pembunuhan Berencana di Desa Simalinyang
Abdur Rohman pergi ngopi sendirian di warung kopi sebelah masjid yang berada di Desa Bulupitu. Saat berangkat ke warung kopi, Abdur Rohman menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat, warna hitam miliknya. Sesampainnya di lokasi warung kopi tersebut, Abdur Rohman bertemu dengan Muhammad Fikri.
Mereka berdua sepakat membeli minuman beralkohol jenis arak di tempat cucian mobil yang berada di Desa Bureng. Dan saat akan membayar minuman tersebut, uang yang dibayarkan tidak ada kembalian, sehingga oleh penjual minuman arak tersebut diminta untuk membawa dulu uangnya.
Abdur Rohman dan Muhammad Fikri kembali ke warung kopi sebelah masjid yang berada di Desa Bulupitu , dan lanjut minum arak sampai habis satu botol di warung kopi tersebut hingga sekitar pukul 21.30 WIB.
Dan Muhammad Fikri mengajak Abdur Rohman untuk membayar minuman arak yang tadi mereka beli, yang mana Muhammad Fikri meminta Kepada Abdur Rohman untuk mengembalikan sepeda motor Abdur Rohman ke rumahnya.
Muhammad Fikri juga pulang ke rumah untuk mengambil uang dan mengambil pisau yang ada sarungnya dengan panjang kurang lebih 30 centimeter dengan gagang kayu. Muhammad Fikri menyelipkan pisau tersebut di celana sebelah kiri yang berada di jok sepeda motor Honda Scoopy warna merah nomor polisi (Nopol) N 3302 EAD milik Muhammad Fikri.
Kemudian Muhammad Fikri berangkat menjemput Abdur Rohman di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol N 3302 EAD milik Muhammad Fikri.
Sekitar pukul 21.45 WIB, Abdur Rohman dan Muhammad Fikri tiba di tempat cucian mobil dan warung kopi di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupit. Abdur Rohman dan Muhammad Fikri kemudian langsung menuju ke kasir untuk membayar minuman arak yang sebelumnya mereka beli tersebut. Setelah membayar, Abdur Rohman dan Muhammad Fikri bergabung dengan Nafik Ulum untuk minum-minuman keras jenis arak di lantai 1 Car Wash and Café.
Pada waktu bersamaan di lantai 2 Car Wash and Café, ada Ahmad Husaini, Aisyah Alias Nisa, dan beberapa orang lainnya yang juga sedang minum minuman keras jenis arak.
Kurang lebih berselang 2 jam setelah minum minuman keras jenis arak tersebut, Muhammad Fikri menuju kamar mandi di lantai 1 untuk buang air kecil. Ahmad Husaini juga turun dari lantai 2 menuju kamar mandi yang di dalamnya ada Muhammad Fikri.
Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Payung
Ahmad Husaini yang mengetahui di dalam kamar mandi ada orangnya, kemudian berteriak,”Ndang aku selak te nang kamar mandi” dengan nada tinggi.
Muhammad Fikri keluar dari kamar mandi dan Ahmad Husaini masuk ke dalam kamar mandi. Begitu Ahmad Husaini keluar dari kamar mandi, langsung memegang kerah baju Muhammad Fikri yang berada di depan pintu kamar mandi dan memukul ke arah kepala Muhammad Fikri hingga Muhammad Fikri terjatuh dengan posisi terlentang,
Ahmad Husaini kembali memukul Muhammad Fikri, namun Muhammad Fikri berhasil menangkis dengan tangan kanan. Pada saat bersamaan, Muhammad Fikri langsung mencabut pisau yang diselipkan di celana kiri dari sarungnya, kemudian langsung menyabetkan pisau tersebut ke tangan Ahmad Husaini.
Pada saat yang bersamaan, datang Irfan Wahid karena mendengar suara ribut-ribut dari arah kamar mandi. Irfan Wahid bermaksud untuk melerai, namun siku tangan kanan Irfan Wahid terkena sabetan pisau dari Muhammad Fikri hingga akhirnya Irfan Wahid mundur.
Setelah Irfan Wahid mundur, Muhammad Fikri langsung menusukkan pisaunya ke arah leher Ahmad Husaini dan mengenai dagu sebelah kiri. Setelah itu langsung menusukkan pisaunya lagi juga ke arah leher Ahmad Husaini mengenai dagu sebelah kanan hingga menembus lidah hingga membuat Ahmad Husaini pergi meninggalkan Muhammad Fikri sambil memegangi lukanya.
Setelah Muhammad Fikri berdiri, datanglah Ahmadi menghampiri Muhammad Fikri, namun diancam oleh Muhammad Fikri dengan mengatakan, ”Ojo melok-melok awakmu!” sambil menodongkan pisaunya hingga membuat Ahmadi lari.
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan di Desa Ambender Jalani Sidang Dakwaan
Setelah Ahmadi pergi, selanjutnya Muhammad Fikri menghampiri Ahmad Husaini yang sudah jatuh tertelungkup tidak berdaya. Muhammad Fikri dengan sedikit membungkuk di sebelah kanan Ahmad Husaini kembali membacok kepala korban Ahmad Husaini sebanyak 3 kali, menusuk punggung dan membacok kaki sebelah kanan korban Ahmad Husaini.
Lalu Muhammad Fikri langsung meninggalkan Ahmad Husaini dan mengajak Abdur Rohman untuk pergi meninggalkan lokasi.
Akibat perbuatan Muhammad Fikri tersebut, Ahmad Husaini akhirnya meninggal dunia di tempat akibat luka-luka yang dideritanya sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 25.099/V tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eriko Prawestiningtyas, Sp.FM dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar.
Korban meninggal dunia akibat luka tusuk dan luka bacok multiple yang menyebabkan terjadinya pendarahan massif.
Perbuatan Muhammad Fikri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dan Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Agenda sidang berikutnya ialah Pembuktian Penuntut Umum. Sidang akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025. (*)
Editor : S. Anwar