Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Payung

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Tersangka inisial S
Tersangka inisial S
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial S (33 tahun) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Tanah Karo.

Korban diketahui bernama Suparno (40 tahun), laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan satu pucuk senjata angin jenis gejluk. Korban ditembak sebanyak empat kali di bagian kepala dan satu kali di bagian dada,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, pada Sabtu (20/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Efarina, namun kondisi korban terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB, Suparno dinyatakan meninggal dunia di rumah keluarga korban di Desa Batukarang.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka inisial S (33 tahun) laki-laki, petani, warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, dengan didampingi pihak keluarga.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka di Mako Polsek Payung. 

“Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo. Terkait motif tersangka, unit penyidik masih mendalami pemeriksaan intensif dalam proses penyidikan," tambah Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tanah Karo turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu pucuk senjata angin jenis gejluk yang digunakan pelaku. (*)