Kemas Syarifudin alias Denny terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Direktur PT Inti Nabati Global Ekstraksi. Penipuan yang dilakukan oleh Kemas Syarifudin berhubungan dengan penjualan bahan baku penyulingan minyak cengkeh.
Penipuan yang dilakukan oleh Kemas Syarifudin membuatnya diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Vonis terhadap Kemas Syarifudin dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan Ketua Majelis Hakim ialah Abu Achmad Sidqi Amsya. Majelis Hakim menilai, Kemas Syarifudin terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Kemas Syarifudin lebih ringan dari tuntutannya, yaitu 2 tahun 2 bulan. Tuntutan dibaca oleh Eka Putri Fadhila.
Kronologi penipuan yang dilakukan oleh Kemas Syarifudin berawal dari PT Inti Nabati Global Ekstraksi yang memiliki produk minyak cengkeh. Pada Jumat, 20 Desember 2024, Ronald Dunda selaku Direktur Utama dari PT Inti Nabati Global Ekstraksi meminta agar Ramlan selaku Direktur dari PT Inti Nabati Global Ekstraksi untuk menjual bahan baku penyulingan minyak berupa cengkeh. Pada saat itu, kebutuhan pembayaran hutang perusahaan akan jatuh tempo.
Ramlan menghubungi kenalannya yang sudah sekitar 6 kali berhasil membantu mencarikan buyer/pembeli di daerah Surabaya, yakni Kemas Syarifudin alias Denny melalui Whatsapp dengan maksud untuk meminta tolong dicarikan pembeli minyak cengkeh.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, Kemas Syarifudin menginformasikan kepada Ramlan terdapat buyer/pembeli minyak cengkeh tersebut dengan harga Rp. 108.000 per/kg. Kemudian pada 24 Desember 2024, PT Inti Nabati Global Ekstraksi mengirimkan cengkeh tersebut ke daerah Romokalisari Surabaya.
Pada Kamis, 26 Desember 2024, bahan baku cengkeh sampai di buyer/pembeli, yakni PT Paracha Impex di Kawasan Pergudangan Romokalisari. Pada saat proses bongkar muat dan penimbangan cengkeh diwakilkan oleh Kemas Syarifudin.
Selanjutnya Ramlan mengirimkan nomor rekeningnya kepada Kemas Syarifudin agar pembeli segera melakukan pembayaran. Akan tetapi, Terdakwa Kemas Syarifudin mengatakan bahwa bos/pihak pembeli cengkeh sedang pergi tidak ada di gudang dan tidak bisa melakukan pembayaran.
Pada 2 Januari 2025 dan pada 06 Januari 2025, Ramlan bertanya kepada Kemas Syarifudin terkait pembayaran cengkeh. Namun Kemas Syarifudin beralasan gudang sedang tutup libur akhir tahun. Kemudian pada 10 Januari 2025, nomor Ramlan diblokir oleh Kemas Syarifudin sehingga Ramlan tidak dapat menghubungi Kemas Syarifudin.
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Ramlan mendatangi Ridlo Athoillah di pergudangan PT Paracha Impex, dan baru mengetahui bahwa PT Paracha Impex telah membayar lunas bahan baku cengkeh kepada Terdakwa Kemas Syarifudin pada saat selesai bongkar muatan tanggal 26 Desember 2024 dengan harga kesepakatan Rp.100.000 per/kg dengan total penimbangan cengkeh 859,4 kg. Pembayaran melalui transfer Bank BCA nomor 0882738441 atas nama Kemas Syarifudin sebesar Rp. 85.940.000.
Ramlan yang mengetahui Terdakwa Kemas Syarifudin yang asli bernama Kemas Syarifudin bukan bernama Denny dan pembayaran cengkeh telah di transfer lunas oleh PT Paracha Impex kepada Kemas Syarifudin, lalu mendatangi kos-kosan Kemas Syarifudin yang berada di Jalan Dapuan Baru Gang 1 nomor 4, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Ternyata Kemas Syarifudin sudah tidak menempati kos tersebut.
Selanjutnya Ronald Dunda dan Ramlan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemas Syarifudin mengakibatkan Ronald Dunda selaku Direktur Utama dari PT Inti Nabati Global Ekstraksi mengalami kerugian materiil hasil penjualan cengkeh kurang lebih sebesar Rp. 85.940.000, yang mana uang tersebut telah habis Kemas Syarifudin pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
Editor : Bambang Harianto