Skandal Penipuan Lelang Arisan Guncang Bondowoso
Skandal penipuan dengan modus lelang arisan mengguncang Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Kerugian yang dialami korbannya mencapai ratusan juta rupiah.
Korbannya ialah Luluk Suhardi, warga Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Pelaku penipuan yang telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso ialah Dewi Putri Ayu Riskasani.
Penipuan lelang arisan ini berawal saat saksi korban Luluk Suhardi pada pertengahan tahun 2023, menjalankan bisnis bersama dengan Dewi Putri Riskasani berupa “dana pinjaman”. Dalam bisnis tersebut, saksi korban Luluk Suhardi dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 �ri jumlah keuangan modal yang diserahkan kepada Dewi Putri Ayu Riskasani.
Pada 1 Nopember 2024, Dewi Putri Riskasani kembali menawarkan bisnis investasi berupa “lelang arisan”, yang mana dalam hal ini Dewi Putri Ayu Riskasani merupakan owner (pemilik) arisan yang memiliki beberapa member arisan yang sedang dijalankan. Dalam berjalannya arisan tersebut, member-member lain dapat menitipkan sejumlah keuangan untuk membeli slot arisan yang sudah berjalan tersebut, dengan catatan bahwa member arisan turut mengetahui dan menyetujui jika slot arisan tersebut dibeli / dipindahkan kepada orang lain.
Pada saat itu, Dewi Putri Riskasani menawarkan slot arisan tersebut kepada saksi korban Luluk Suhardi dengan beralasan terdapat member dari arisan Dewi Putri Ayu Riskasani yang tidak sanggup meneruskan slot arisan tersebut. Dewi Putri Ayu Riskasani menjanjikan keuangan modal dari pembelian slot pada “lelang arisan” beserta keuntungannya sebesar 40 % akan diberikan Dewi Putri Ayu Riskasani saat jatuh tempo pada 26 Maret 2025.
Karena saksi korban Luluk Suhardi sudah mempercayai Dewi Putri Riskasani mengingat bisnis yang sebelumnya berjalan lancar dan ditambah dengan keuntungan yang dijanjikan oleh Dewi Putri Ayu Riskasani membuat saksi korban Luluk Suhardi semakin tertarik, sehingga saksi korban Luluk Suhardi tergerak hatinya untuk melakukan pembelian “lelang arisan” tersebut. Lalu melakukan pembayaran sebanyak 24 kali sejak tanggal 01 Nopember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, secara transfer melalui M-Banking akun rekening Bank BRI nomor rekening atas nama Luluk Suhardi kepada rekening Bank BRI nomor rekening atas nama Dewi Putri Ayu Riskasani dengan total keuangan sebesar Rp 121.828.000.
Keuntungan yang akan saksi korban Luluk Suhardi peroleh pada 26 Maret 2025 adalah sejumlah Rp. 48.731.200, yaitu 40 �ri jumlah seluruh keuangan yang saksi korban Luluk Suhardi serahkan kepada Dewi Putri Ayu Riskasani untuk pembelian slot “lelang arisan” sejumlah 24 slot tersebut.
Namun setelah melebihi batas jatuh tempo yang dijanjikan hingga saat ini Dewi Putri Ayu Riskasani tidak kunjung memberikan keuangan modal sejumlah Rp. 121.828.000 dari pembelian slot “lelang arisan” beserta keuntungannya sebesar 40 % yang sudah dijanjikan tersebut.
Akibat dari perbuatan Dewi Putri Riskasani tersebut, saksi korban Luluk Suhardi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 121.828.000. Luluk Suhardi melaporkan penipuan tersebut ke Polres Bondowoso.
Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bondowoso, Dewi Putri Ayu Riskasani divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Majelis Hakim yang memvonis diketuai oleh Ezra Sulaiman pada Senin, 12 Januari 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menyatakan, Terdakwa Dewi Putri Ayu Riskasani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto