Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar terjadi di wilayah hukum Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kasus BBM ilegal tersebut diungkap oleh Polsek Samboja pada Kamis, 25 September 2025. Satu pelaku penyalahgunaan Solar yang dijadikan tersangka berinisial MA. Dia ditangkap saat menjalankan usaha BBM ilegal di Kelurahan Sungai Merdeka, Kacematan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Polres Biak Numfor Tindak Penyalahgunaan 2 Ton Pertalite
Pengungkapan kasus BBM ilegal ini berawal saat petugas Polsek Samboja melihat 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna merah maron dengan nomor polisi: KT-1086-KF. Polsek Samboja mengendus gerak-gerik mencurigakan dari Isuzu Panther tersebut.
Kemudian Polsek Samboja mengamati mobil Isuzu Panther tersebut masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pamedas dan mengisi BBM jenis Solar. Setelah itu, mobil Isuzu Panther keluar dari SPBU Pamedas.
Baca juga: Truk Tangki BBM Pertamina Kencing di Exit Tol Banyuurip Surabaya
Tidak lama berselang, mobil Isuzu Panther masuk SPBU Sungai Seluang untuk mengisi Solar. Sewaktu mobil Isuzu Panther tersebut mengarah ke Sungai Merdeka, petugas Polsek Samboja memberhentikan mobil Isuzu Panther tersebut.
Sopir mobil Isuzu Panther berinisial MA diinterogasi. Kemudian petugas Polsek Samboja mengecek isi mobil Isuzu Panther. Dari dalam mobil Isuzu Panther, petugas Polsek Samboja menemukan beberapa jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Solar.
Baca juga: Beli Pertalite Pakai Motor Suzuki Thunder, Triyoso Dimasukkan ke Sel Tahanan
Saat ditanya surat ijin penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut, MA tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya MA serta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Samboja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar